Jakarta, (puterariau.com)
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil dan tenaga kerja honorer. Selain itu, pejabat negara lainnya seperti anggota DPR hingga Presiden beserta wakilnya pun dipastikan mendapat jatah THR.
"Seluruh PNS dan pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk (penerima THR)," ungkap Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Senin lalu (28/5/2018).
Sri Mulyani kembali menjelaskan besaran THR yang diterima PNS dan pejabat negara sebesar gaji yang diterima PNS.
"Jadi kita lihat berdasarkan apa yang diperoleh PNS atau honorer dan itu dianggarkan oleh masing-masing satuan kerja sesuai dengan besaran tunjangan yang mereka peroleh," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembayaran gaji pensiunan, tunjangan ke-13, dan THR sesuai Undang-Undang APBN tahun 2018.
Untuk rinciannya, anggaran THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, gaji ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 senilai Rp 6,85 triliun.
Hanya saja, rakyat sedang berada dalam kesusahan yang amat sangat karena tidak terkendalinya harga-harga di pasaran. Dalam artian, pejabat dan sejumlah elemen lain menerima THR, sementara rakyat masih mencari peluang-peluang untuk kehidupan mereka. (rls)