Pekanbaru, (puterariau.com)
Ketua DPP APEGTI Propinsi Riau Ir. Nur Ja'far Marpaung MSc didampingi Ketua bidang organisasi dan hubungan antar anggota, Novi Melwandi dan Ketua DPD APEGTI Kota Pekanbaru, Anang Fortuner Nugroho, SE disela-sela makan siang bersama Kabid Perdangangan, Koperasi dan UKM Propinsi Riau, Asril Ncik dan Kasi perdagangan,Koperasi dan UKM Prov Riau, Zainal di kantin Gubernuran berdiskusi bersama seputar Apegti.
Dalam hal ini, Kabid Perdagangan Prov. Riau siap membantu APEGTI Riau terutama dalam hal kebijakan dan Kabid menekankan APEGTI Provinsi Riau harus bersinergi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM terutama yang berkaitan dengan gula dan terigu pada khususnya dan sembako pada umumnya.
Ketua APEGTI DPP Propinsi Riau Ir. Nur Ja'far Marpaung mengatakan sesuai visi misi dan tujuan APEGTI Provinsi Riau adalah meningkatkan peran serta para anggota dalam berkorporasi/usaha untuk mendukung terbentuknya usaha yang produktif dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan ekonomi serta kemandirian usaha bagi anggota/mitra APEGTI.
justify;">
Kemudian mengimplementasikan Undang-Undang tentang otonomi daerah No. 32 tahun 2004, Pasal I angka 5 dimana otonomi daerah adalah wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang anti monopoli No.5 tahun 1999.
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Ir. Nur Ja'far menambahkan bahwa APEGTI adalah Asosiasi profesi pengusaha gula & terigu Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu tujuannya adalah membantu Pemerintah menstabilkan harga gula dan terigu untuk seluruh Indonesia.
"Karena gula dan terigu merupakan bahan makanan kebutuhan rakyat dari semua lapisan masyarakat," ungkap Nur Jafar.
Selanjutnya Ir. Nur Ja'far MSc sebagai Ketua DPP Provinsi Riau menambahkan terkait struktur organisasi APEGTI dimulai dari DPN APEGTI berkedudukan di Jakarta, DPP APEGTI berkedudukan di Ibukota Provinsi, DPD APEGTI berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota, dan anggota/mitra Apegti.
Distributor APEGTI adalah anggota APEGTI yang memesan gula dan terigu dengan mengajukan permohonan sebagai berikut : Start-Surat Rekomendasi permintaan gula dari DPD-DPP-ke-DPN APEGTI-Surat Permohonan quota ke Bulog/BMUN-Yes-Bulog mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor)-Setor uang ke rekening Bulog/BUMN-Bulog, dan BUMN mengeluarkan DO-SPPB-End. (fdl/beni/apegti)