Salah Arah, APBD Riau Tahun 2018 Terindikasi Tidak Pro Rakyat

Posted by On Sunday, January 07, 2018


Pekanbaru, (puterariau.com)

Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Propinsi Riau 2014-2019 memandatkan pembangunan infrastruktur dasar yang ditempatkan pada prioritas utama pembangunan Provinsi Riau. Akan tetapi semangat pembangunan tersebut berbanding terbalik dengan rencana kebijakan anggaran APBD pada tahun 2018 ini yang bias arah tujuan pembangunan infrastruktur kurang jelas. 

Pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan justru tersandera dengan anggaran infrastruktur lainnya yang sama sekali tidak menjadi prioritas dan bahkan bukan menjadi tanggung jawab daerah.

Fitra Riau mencatat bahwa di tahun 2018, 28% total biaya pembangunan (belanja daerah) se-Propinsi Riau (Provinsi dan 12 Kabupaten Kota) dikelola langsung oleh Propinsi Riau. 

Dari total belanja daerah se-Riau tahun 2018 sebesar Rp. 29,6 T, Pemerintah Propinsi Riau mengelola langsung sebesar Rp. 8,3 T, untuk memenuhi syahwat pembangunan sesuai kewenangan Pemerintah Propinsi Riau. Artinya, hampir sepertiga dana pembangunan menumpuk yang dikelola Propinsi Riau. 

Begitu juga dengan APBD Propinsi Riau tahun 2018 dengan merencanakan belanja daerah sebesar Rp.10,2 Triliun. Sekitar 81% dikelola langsung melalui OPD di lingkungan Propinsi Riau. Sisanya 19% diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan Desa, baik dalam bentuk bagi hasil pendapatan ke daerah maupun bantuan keuangan daerah dan desa. 

Besarnya anggaran yang dikelola Pemerintah Propinsi sebenarnya berpeluang besar mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di Riau. Akan tetapi peran tersebut belum maksimal dijalankan oleh kepemimpinan saat ini. 

Dilihat dari potret kebijakan anggaran 2018 yang tidak konsisten terhadap arah pembangunan yang direncanakan dalam RPJMD dan cenderung penuh pemborosan. Apalagi tiga tahun terakhir pemerintah daerah mengalami kesulitan biaya pembangunan daerah.

Kemerosotan pendapatan daerah khususnya dari dana perimbangan menjadi salah satu faktor di tengah daerah yang tidak giat mendorong peningkatan pendapatan PAD. Untuk itu peran Propinsi sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mengimbangi agar daerah tidak mandek dalam pembangunan.

Membangun yang bukan tanggung jawab mereka merupakan salah satu bias pembangunan yang terlihat dari arah pembangunan infrastruktur dasar (Jalan, Jembatan) yang merupakan urat nadi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Satu sisi, pemerintah getol mengeluh dan meminta-minta dana pembangunan dari APBN. Disisi yang lain justru anggaran yang ada dibuang- buang untuk pembangunan yang tidak menjadi tangung jawabnya. 

Fitra Riau mencatat kebijakan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Propinsi Riau tahun 2018 pada alokasi anggaran untuk pembangunan jalan dan jembatan menurun drastis dari tahun sebelumnya (2017). 

Tahun 2017 alokasi anggaran untuk pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp. 1,1 T, sementara alokasi pada tahun 2018 hanya sebesar Rp. 529 Milyar atau berkurang 52%. Begitu juga untuk anggaran rehabilitasi dan pemeliharaannya tahun 2018 hanya dialokasikan sebesar Rp. 86,3 M, sementara tahun 2017 dialokasi sebesar Rp. 276,9 Milyar.

Apa alasan berkurang? Benar, bahwa tahun 2018 belanja daerah diperkirakan menurun dari tahun sebelumnya. Tahun 2018 belanja daerah diperkirakan sebesar Rp. 10,3 T, menurun -6% dibanding tahun sebelumnya (2017) Rp. 11,3 Triliun. 

Sementara tahun 2018 pemerintah daerah dihadapkan dengan Pilkada yang menelan anggaran hingga Rp. 450 Milyar. Apakah benar itu alasannya? tentu saja tidak !

Lebih lanjut Fitra Riau mengajak untuk menelaah khususnya pada kebijakan anggaran yang di-Poskan pada dinas PUPR Propinsi Riau tahun 2018. Terdapat 44% anggaran atau sebesar Rp. 409,1 Milyar yang ada di Dinas PUPR Riau dialokasikan untuk kegiatan yang sama sekali bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan bukan pula prioritas daerah. 

Misalnya pembangunan Polda Riau dengan angka Rp.172,883,960,000, pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau dengan angka Rp.94,078,328,000, pembangunan SNVT dan Satuan Kerja Riau sebesar Rp.116,263,251,000, pembangunan Masjid Raya Riau sebesar Rp.25,920,000,000 dengan total Rp.409,145,539,000.

Pembangunan-pembangunan itu yang Fitra Riau sebut menyandera kepentingan rakyat Propinsi Riau untuk menikmati pembangunan infrastruktur dasar yang mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. 

Pemerintah Propinsi Riau mencatat bahwa terdapat 3033 km jalan milik Propinsi Riau dengan status lebih dari separoh 54% (1625 Km) dalam kondisi rusak berat, sedang dan ringan. Sementara pembangunan yang diarahkan bukan untuk menyelesaikan masalah, dan kebijakan tersebut juga bertentangan dengan RPJMD dan RKPD 2018. 
Salah satu potret buruknya kondisi infrastruktur jalan di Riau

Akan tetapi yang terjadi justru malah sebaliknya, Pemerintah Propinsi Riau justru menggelontorkan dana APBD untuk membangun yang bukan menjadi tanggung jawabnya, serta tidak berdampak langsung terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Jika anggaran tersebut digunakan untuk membangun jalan dengan rerata Rp. 3 milyar per kilometer, artinya sudah 136 kilo meter jalan dapat dinikmati masyarakat secara layak. 

“Dengan demikian artinya Pemprov Riau sebenarnya dapat menganggarkan pembangunan jalan sama seperti tahun 2017,” ujar Kordinator Fitra Riau.

Ketidakadilan proporsi pembangunan dan bias arah pembangunan infrastruktur pada APBD Riau tahun 2018 juga ditunjukkan dengan ketidakadilan proporsi pembangunan antar wilayah. 72% atau Rp. 380,5 Milyar dari total biaya Rp. 409 Milyar Rp. 3 Milyar/Km 136 Km.

Pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp. 592 Milyar diperuntukkan untuk pembangunan di wilayah Pekanbaru. Sisanya 28% atau Rp. 148,8 milyar diperuntukkan untuk dibagi-bagi ke Kabupaten-Kabupaten lainnya. 

Kebijakan tersebut tentu bertentangan dengan komitmen untuk mendorong akses–akses dasar publik di daerah pinggiran Propinsi Riau. Belum semua masyarakat Provinsi Riau  yang menikmati akses jalan yang baik, bahkan sama sekali terdapat daerah yang tidak memiliki akses jalan yang berdampak inflasi tinggi serta rendahnya nilai komoditi yang dihasilkan masyarakat di beberapa wilayah. 

Kondisi diatas menunjukkan bahwa komitmen Pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur sebagai urat nadi pembangunan dalam APBD tahun 2018 tidak selaras dengan mandat pembangunan daerah.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau mestinya harus mempertimbangkan kembali pengalokasikan anggaran untuk pembangunan yang bukan menjadi tanggung jawab serta mempertimbangkan kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar publik yang masih sangat membutuhkan. 

Gubernur Riau harus mengevaluasi SKPD yang bertanggung jawab terhadap teknis perencanaan pembangunan ini. 

Kemudian Mendagri harus mengevaluasi APBD Provinsi Riau 2018 secara seksama dan membatalkan anggaran  pembangunan yang bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak selaras dengan kebijakan rencana pembangunan (RPJMD, RKPD). 

Karena berdasarkan Permendagri yang mempedomani perencanaan anggaran, harus selaras dengan kebijakan pembangunan daerah. Karena saat ini APBD Propinsi Riau masih dalam proses evaluasi Kementrian Dalam Negeri. 

Ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten Se-Riau, mestinya harus menyampaikan protes terhadap kebijakan Pemerintah Propinsi Riau serta kepada DPRD yang turut bertanggungjawab atas perencanaan anggaran pembangunan tersebut. (pr/fitra)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »