Melenceng Dari Amanah UU Pers, Sekber Pers Nasional Somasi Dewan Pers

Posted by On Wednesday, August 01, 2018


Jakarta, (puterariau.com)

Dinilai bertindak di luar batas kewenangan, Ketua Dewan Pers Yosep Adhi Prasetyo, disomasi oleh Ketua Sekber Pers Indonesia dan juga Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Suriyanto PD, Sekretaris Sekber Pers Indonesia dan Pengurus Sekber Pers Indonesia.

Melalui kuasa hukum DR. Egie Sudjana, Suriyanto dan Hienthe Mandagi, mensomasi Dewan Pers terkait berbagai persoalan dan carut marutnya pers nasional akibat kebijakan dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers yang nyata-nyata merugikan insan pers nasional.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : 031/ESP/B-SK/VII/2018, tanggal 31 Juli 2018, beberapa poin penting dalam somasi tersebut, diantaranya Dewan Pers harus melayangkan permintaan maaf terkait berbagai tuduhan negatif yang berpotensi merusak kredibilitas organisasi pers, dengan tembusan seluruh instansi pemerintah, TNI/Polri.

Dewan Pers harus melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui seluruh media nasional, baik cetak, maupun elektronik terkait kematian wartawan Kemajuan Rakyat, almarhum Muhammad Yusuf akibat rekomendasi saksi ahli Dewan Pers kepada pihak Kepolisian. 

Dewan Pers yang seharusnya menjadi lembaga yang paling memahami mekanisme pemberitaan di media massa, tapi pada prakteknya sangat tidak mengerti dan tidak professional.  

Buktinya, almarhum Muhammad Yusuf sebagai wartawan di media Kemajuan Rakyat, seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban terkait hasil liputannya yang dimuat. Alasannya, mekanisme keredaksian di seluruh media jagad raya ini, adalah setiap berita yang diliput oleh reporter atau wartawan itu harus diajukan lebih dahulu kepada redaktur, dan jika sudah dianggap sudah berimbang atau cover both side, baru disetujui oleh pimpinan redaksinya sebagai penanggung jawab, baru kemudian dinyatakan layak untuk ditayangkan atau dipublikasi. 

Jadi penilaian saksi ahli Dewan Pers yang berujung rekomendasi pada aparat berwajib  bahwa berita yang dimuat media Kemajuan Rakyat adalah karena kesalahan almarhum, dan bukan penanggung jawab, adalah tidak professional. Karena almarhum dianggap bukan wartawan karena belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi, serta berita yang dimuat tersebut dinilai bukan sebagai karya jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik. Kekeliruan rekomendasi Dewan Pers ini yang wajib dijelaskan kepada masyarakat lewat permohonan maaf melalui media massa.

Bahwa kematian almarhum M. Yusuf merupakan takdir Allah SWT, namun kasualitasnya menjadi tanggung jawab manusia yang terkait dengan peristiwa kematian tersebut. Oleh karena itu ada keterkaitannya dengan tindakan Dewan Pers yang memberi rekomendasi saksi ahli, yang menyatakan bahwa berita yang ditulis almarhum Muhammad Yusuf bukanlah karya jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik serta Alm. Muhammad Yusuf dianggap bukan wartawan karena belum mengikuti uji kompetensi wartawan. Sehingga dengan rekomendasi ini almarhum ditahan oleh pihak kepolisian  dan diduga adanya penganiayaan karena terdapat tanda lebam di tubuh almarhum.  

Dari perbuatan tersebut, Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers berlaku. Dengan demkian Dewan Pers wajib menyantuni keluarga korban almarhum Muhammad Yusuf, terutama kepada kedua orang anaknya. 

Jika tidak, kami akan melaporkan tindakan saudara, karena tindakan saudara diduga ikut serta dalam penganiayaan tersebut, yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dewan Pers harus segera mencabut dan hentikan kebijakan dan peraturan-peraturan di bidang pers tentang pelaksanaan verifikasi media yang sudah melampaui kewenangan dan fungsi Dewan Pers serta bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers wajib meminta maaf kepada seluruh media massa yang belum diverifikasi melalui seluruh media nasional baik cetak maupun elektronik untuk memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap media yang dilecehkan tersebut.

Dewan Pers harus segera mencabut dan menghentikan seluruh kebijakan maupun peraturan peraturan yang merugikan pers nasional terkait standar kompetensi wartawan, penunjukan lembaga sertivikasi profesi, pelaksanaan uji kompetensi wartawan, Surat Keputusan Dewan Pers tentang penetapan 27 LSP yang melampaui kewenangan dan fungsi Dewan Pers serta bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Berbagai kebijakan Dewan Pers tersebut dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pers yang sehat dan berkeadilan.

Somasi terhadap Dewan Pers tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menkominfo, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Pimpinan BUMN/BUMD serta para Kepala Biro Humas Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot seluruh Indonesia dan Para Pimpinan Perusahaan. (pr/tim)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »