Taluk Kuantan, (puterariau.com)
Mantan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau meminta kepada Dirkrimsus Polda Riau untuk mengusut tuntas pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dewan serta anggota DPRD Kuansing.
Pasalnya tunjangan yang diterima Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD sebesar Rp.18 juta dan Rp.16 juta per bulan terindikasi kuat kental dengan pemborosan anggaran pendapatan daerah.
Hal tersebut dikatakan Zulkifli Samad, mantan Wakil Bupati Kuansing pada Senin (29/1/2018) di Kabupaten Kuantan Singingi menyebut bahwa tidak ada rumah yang dikontrakkan semahal itu. Selain itu, mereka tinggal di rumahnya sendiri bisa dilihat rumah yang wakil rakyat tempati paling mahal 3 s/d 5 juta rupiah sebulan.
Dari segi kepantasan tidak patut mereka menerima tunjangan sebesar itu dan perbuatan tersebut sangat mencederai keadilan rakyat dan perbuatan tersebut merupakan kesepakatan jahat antara eksekutif dan legislatif kala itu.
“Coba kita lihat rumah yang ditempati Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Kuansing, apakah sesuai tunjangan perumahan yang diterimanya dengan rumah dihuninya ? Rumah tersebut rumah milik pribadinya, bukan disewa atau dikontrak. Masak rumah sendiri disewa atau dikontrak, terlihat betul kentalnya kesepakatan jahat untuk menggeroggoti uang APBD,” tukasnya.
Ditambahkannya, ketika pembahasan besaran terkait tunjangan perumahan dewan tersebut dirinya selaku Wakil Bupati saat itu malah tidak dilibatkan.
Bahkan ketika Perbup No.36 tahun 2013 diterbitkan oleh mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis, ia sama sekali tidak diberitahu, dan mirisnya lagi, pimpinan dewan tersebut sudah dibangun rumah dinas tetapi masih menerima tunjangan perumahan setiap bulannya.
"Nuansa korupsinya sangat kental ! Oleh sebab itu diminta kepada Kapolda Riau melalui Dirkrimsus Polda Riau untuk serius mengungkap kasus ini sehingga tuntutan masyarakat bisa diakomodir dan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri semakin kuat,” pintanya. (roder/pr)