Nias Utara, (puterariau.com)
Klarifikasi yang dilakukan pihak BPMD atas pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa atau Kepala Dusun III Desa Ombolata Afulu, Selasa (12/12) yang dipimpin langsung oleh Kabid PMD Alius Nazara dihadiri Camat Afulu Sokhi'ato Zalukhu dan pihak terlapor Kepala Desa Ombolata Afulu serta perangkatnya dan pihak pelapor atas nama Tali'ia Gea memanas.
Dimana dalam pemberhentian perangkat desa atau Kepala Dusun III pada tanggal 03 Juli 2017 yang dilakukan Kepala Desa Artinus Waruwu sebelumnya belum berkonsultasi dan tidak ada rekomendasi Camat Afulu. Hal ini disebut tidak memenuhi unsur pemberhentian perangkat desa.
Selain itu pengangkatan pergantian Kepala Dusun III An. Tali'ia Gea yang dilakukan oleh Kepala Desa Artinus Waruwu yang diangkat dari Warga dusun I an. Hasatulo Waruwu menjadi Kepala dusun III Desa Ombolata Afulu belum ada rekomendasi Camat dan itu tidak memenuhi unsur pengangkatan perangkat desa karena Hasatulo Waruwu adalah warga Dusun I.
Kepala Desa Artinus Waruwu mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemberhentian karena sudah memenuhi syarat pemberhentian. Dikatakan bahwa ia sudah pernah berkonsultasi pada Camat lama An. Yasama Gea Pada bulan Maret 2017 untuk memberhentikan saudara Tali'ia Gea sebagai kepala dusun III pada bulan 03 Juli 2017.
Selain itu Artinus Waruwu menyampaikan bahwa honor perangkat desa atau kepala dusun III tidak dikeluarkan atau tidak dibayarkan terkecuali yang sudah di-SK kan di tahun ini.
Namun setelah ditanya atas perintah dari siapa Kades tidak mengeluarkan honor Kepala dusun III Ombolata Afulu An.Tali'ia gea beliau mengatakan perintah dari Inspektorat Kab. Nias Utara, wah....
Camat Afulu, Sokhi'ato Zalukhu menanggapi pernyataan Kepala Desa Ombolata Afulu Artinus Waruwu bahwa dia pada bulan Februari 2017 diangkat sebagai Camat Afulu.
"Nah, kalau kades Artinus Waruwu mengatakan sudah berkonsultasi
kepada camat yang lama Yasama Gea tidak mungkin lah, saya kan yang menjabat sabagai camat pada bulan maret itu "ujar camat Sokhi'ato zalukhu
Dalam penuturan camat Sokhi'ato zalukhu, Kepala desa Artinus Waruwu belum pernah berkonsultan dan tidak ada bukti auntentik memberhentikan Kepala dusun III Tali'ia Gea sehingga camat tidak mengeluarkan Rekomendasi dan begitu pula dengan Pengangkatan pergantian kepala dusun III Tali'ia Gea yang di angkat dari warga Dusun I menjadi kepala dusun III An. Hasatulo waruwu itu tidak sesuai dan telah menyalahi aturan.
Hasil dari klarifikasi dan Kesimpulannya yang telah di putuskan oleh pihak BPMD Kabupaten Nias Utara bahwa pemberhentian dan pengangkatan yang dilakukan Kepala Desa Artinus Waruwu kepada perangkat desa atau Kepala dusun III atas nama Tali'ia Gea tidak sesuai dengan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baik berdasarkan UU Nomor 06 Tahun 2014 maupun Perda No. 03 Tahun 2017.
Aliansi Jurnalis Hukum, Yason Harefa menanggapi pernyataan Kepala desa Artinus Waruwu yang mengatakan bahwa honorer perangkat desa tidak dibayarkan terkecuali SK yang di terbitkannya baru dibayarkan, itu pernyataan klasik dari Kepala Desa Artinus Waruwu.
Hal itu sudah menyalahi aturan yang ada karena SK dari Tali'ia Gea adalah dikeluarkan dan diterbitkan pada tahun 2011 oleh Camat A'aro'o Zalukhu, SK itu tidak boleh diganggu gugat oleh Kepala Desa terkecuali SK yang diterbitkan dari tahun 2014 sampai tahun ini.
Yason Harefa meminta Kepada Bupati Nias utara M. Ingati Nazara agar secepatnya memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa Artinus Waruwu karena kinerjanya dalam melakukan kebijakan di tengah masyarakat bukan kebijakan seorang kepala desa malah meresahkan sekelompok masyarakat.
Menurut Yason Harefa, kinerja Artinus Waruwu sebagai Kepala desa di Desa Ombolata Afulu tidak becus dan kangkangi Peraturan Perda No 03. tahun 2017 tentang perangkat desa yang berlaku dan bukan seorang sikap kepala desa yang perlu dicontoh. (Ken Gea)