Selat Panjang, (puterariau.com)
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi menahan Kepala DPU PRPKP Kabupaten Kepulauan Meranti Har, pada Rabu (3/1/2018). Penahanan itu terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan dermaga Sungai Tohor Barat tahun 2015 senilai yang menelan anggaran Rp 3,2 miliar.
Setelah lama tidak terlihat, akhirnya Rabu (3/1/2017) Pukul 17.00 WIB. Ia tampak keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti bersama sejumlah pegawai Kejari menggunakan mobil menuju klinik Dokter Nugroho di Jalan Kesehatan.
Ditemui di klinik, Har tampak sedang mengantre jadwal pemeriksaan kesehatan. Kepada wartawan dirinya mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan sebelum pihak Kejari melakukan penahanan atas dirinya.
Sebelum cek kesehatan di klinik ini, saya sudah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari secara estafet sejak Pukul 10.00 WIB, pada tengah hari istirahat untuk makan siang dan dilanjutkan lagi sampai pukul 17.00 WIB.
Dirinya juga mengaku datang ke Kejari memenuhi panggilan penyidik tanpa ada keluarganya yang ikut, hanya didampingi seorang pengacara. "Saya ikhlas, mungkin ini adalah yang terbaik, keluarga saya juga tetap memberikan semangat, mungkin dengan ini saya bisa beristirahat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang mengatakan, penahanan terhadap tersangka terkait dugĂ an korupsi proyek pembangunan Dermaga STB tersebut dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan.
Menurut Roy, selain Har, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan lebih dulu, sebagai saksi terhadap tersangka lain, ucap Roy Modino.
Terkait hal tersebut, pemberitaan sebelumnya, Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat (STB) Kecamatan Tebingtinggi Timur, akhirnya memasuki babak final. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti sudah menetapkan 4 (empat) tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan tersebut, Kamis (14/12/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Suwarjana, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino, SH ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, bahwa keempat tersangka tersebut masing-masing bernisial Har, Fah, Bas dan Yud.
Untuk diketahui Har adalah Kepala Dinas dan Fah adalah Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan Bas dan Yud merupakan kontraktor pemenang tender dermaga tersebut.
“Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Har selaku PA (pengguna anggaran), Fah selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) dan Bas selaku sub Kontraktor serta Yud selaku pemenang tender,” tutur Roy Modino.
Menurutnya, tiga dari empat tersangka yakni Fah, Bas dan Yud, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Pidsus akan langsung dititipkan atau ditahan di Cabang Rutan Bengkalis di Selatpanjang Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota selama 20 hari kedepan.
Sementara, tersangka bernisial Har selaku PA yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPUPRPK Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis 14 Desember 2017.
“Tersangka Har tidak memenuhi panggilan kita, dia berkilah sedang berada diluar kota, namun kita akan tetap memprosesnya. Jika mangkir lagi akan kita keluarkan surat pencekalan dan DPO,” kata Roy.
Tersangka Bas dan Yud keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17:00 WIB tanpa kuasa hukum. Sebelum menuju Rutan, mereka diarahkan ke RSUD untuk diperiksa kesehatannya.
Sementara Fah masih diperiksa, karena berkasnya masih kurang lengkap, dia ditemani kuasa hukumnya.
Roy juga menjelaskan penahanan terhadap ke empat tersangka itu berdasarkan surat penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Meranti nomor print-01/N.4.14/fd.1/09/2017 tanggal 20 september.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Pidsus, penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga tersebut menggunakan anggaran tahun 2015 senilai Rp3,5 miliar dengan total kerugian sebesar Rp850 juta.
“Penyelidikan kasus korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat dilanjutkan dengan proses penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Kerugian negara yang kita taksir mencapai Rp850 juta, angka itu kemungkinan bertambah hingga Rp 1 miliar lebih karena ada item yang luput dari penyidikan dan belum sempat dilakukan,” kata Roy lagi.
Sebelumnya, Roy menilai ada kerugian negara terhadap proyek pembangunan Pelabuhan Sungai Tohor Barat yang menggunakan dana APBD tersebut.
“Tentu ada kerugian negara di situ, soalnya pelabuhan itu tidak selesai dan tidak bisa digunakan. Sedangkan realisasi hanya 89 persen,” ujar Roy.
Roy juga mengungkapkan, selain tidak siap, pelabuhan tersebut juga dinilai tidak sesuai bestek.
“Dari pemeriksaan di lapangan, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menemukan beberapa titik yang tidak sesuai bestek,” ujar Roy.
Untuk diketahui, pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti itu dibangun secara dua tahap. Pada tahun 2014 dibangun dengan biaya Rp 500.000.000,00 dan pada tahun 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3.500.000.000,00 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti yang bersumber dari dana DAK.
Pembangunan jembatan ini disinyalir terbengkalai karena habisnya biaya untuk kelanjutan pembangunan. (agus)