Pekanbaru, (puterariau.com)
Terkait temuan dugaan kontrak bodong yang dibuat oleh Kadisperindag Kota Pekanbaru, Drs. Azwan MSi dalam pelaksanaan swakelola pembuatan tempat penampungan sementara (TPS) untuk kegiatan pengembangan pasar dan distribusi barang/produk tahun anggaran 2015 kian menjadi kontroversi publik. Apa maksud pejabat sekelas Kadis melakukan hal itu ? Apakah hanya untuk mengeruk duit harus pasang badan membuat kontrak bodong ?
Dalam dokumen yang ditemukan adanya perjanjian pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2015 dengan PT. Geomindo Prima Nusantara Nomor 520/20/Swakelola/Disperindag/2015, yakni Drs. Mas Irba HS selaku Kabid perdagangan/PPK dengan Djoni Edward selaku Direktur PT. Geomindo Prima Nusantara.
Setelah penelusuran lapangan, ternyata kontrak yang dibuat oleh Disperindag Kota Pekanbaru dibawah komando Drs. Azwan MSi ini tidak pernah ada alias fiktif. Kesannya bahwa ia sudah terbiasa melakukan hal semacam ini.
Kemarin, Drs. Irba HS berencana melaporkan wartawan Putera Riau atas pemberitaan yang telah dinaikkan dengan asumsi bahwa pemberitaan akan hilang begitu saja tanpa ada pengusutan.
Dalam pengakuannya, kontrak memang tak pernah ada alias bodong. "Kalau dinaikkan lagi beritanya sama wartawan itu, akan saya tuntut," celetuknya yang dikutip Pimpinan Redaksi.
Irba mengakui bahwa ia sudah kordinasi dengan Reskrimsus. "Malahan Pak Azwan pernah diperiksa Jaksa. Tapi, kan tak terbukti. Terus masak swakelola dinas pasar yang tak ada anggaran di dinas Perindag dibuat disana. Itu tidak benar. Tunjukkan bukti aslinya kalau bisa," sebut Irba yang dikutip PR usai rapat di Diskominfo pada Selasa lalu (17/07).
Namun pernyataan Irba yang menyatakan kontrak itu tak pernah ada malah menjadi keanehan jika di lapangan ditemukan bukti dokumen kontrak yang beredar. Lalu kalau bukti dokumen kontrak yang beredar di lapangan dibawa depan hidungnya, apakah masih tetap menampik dokumen tersebut ?
Padahal dalam dokumen itu jelas bahwa sang Kadis membubuhkan tanda tangannya. Jika disebutkan tak pernah ada, lalu mungkinkah ada bangsa jin yang namanya sama di Dinas Perindag yang membuat dokumen yang beredar ? Hal inilah yang menjadi pertanyaan PR saat konfirmasi dengan yang bersangkutan hingga saat ini masih tak direspons oleh mantan Kadis tersebut.
Memang, pekerjaan itu ketika ditelusuri di Disperindag belum ada, namun DPAnya justeru ada di Dinas Pasar. Namun kenapa pembuatan kontrak bodong di Disperindag Kota Pekanbaru itu bisa terjadi, aneh tapi nyata...
Memang, pekerjaan itu ketika ditelusuri di Disperindag belum ada, namun DPAnya justeru ada di Dinas Pasar. Namun kenapa pembuatan kontrak bodong di Disperindag Kota Pekanbaru itu bisa terjadi, aneh tapi nyata...
Mengenai hal ini, mantan Kadisperindag Kota Pekanbaru, Drs. Azwan MSi saat dikonfirmasi Putera Riau enggan memberikan keterangan. Pesan singkat PR diabaikan saja oleh pejabat yang disebut-sebut dekat dengan salah satu petinggi Pemko Pekanbaru ini. Saking ketakutan, nomor WA milik wartawan pun diblokirnya.
Mengenai kontrak bodong, berkasnya sudah diserah kan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru. "Kita akan telaah dulu, kita pelajari dulu," kata salah seorang Jaksa di Kejari Pekanbaru.
Disebutkan bahwa hal ini merupakan kejahatan kerah putih yang sering terjadi. Ini merupakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan sesuai Pasal 9.
"Bisa saja dananya sudah dicairkan, kan namanya fiktif, dan ini sudah biasa terjadi," kata Jaksa.
Dalam kordinasi Putera Riau dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru sembari menyerahkan berkas kontrak bodong, Putera Riau juga mempertanyakan statemen Drs. Irba yang menyebutkan bahwa Drs. Azwan MSi sudah pernah diperiksa Jaksa seperti komentarnya usai rapat di Diskominfo baru-baru ini.
"Jaksa yang mana yang telah memeriksa Azwan," tanya Jaksa tersebut yang sempat membuat keheningan karena Putera Riau pun belum bisa menjawabnya.
Kejahatan Kerah Putih, Sekdako Pekanbaru Masih Tiarap
Sementara itu, Sekdako Pekanbaru, HM Noer yang sebelumnya berjanji akan memberikan komentarnya malah tiarap. Belum ada statemen resmi apapun dari Sekdako Pekanbaru itu.
Hanya saja jika berandai-andai, mungkinkah Sekdako Pekanbaru galau tersandera kasus Azwan ini ? Ya, kita lihat saja atau kita tanyakan saja pada rumput yang bergoyang, hehehe... (beye/pr)