PETANI Kembali Laporkan Pjs Kades Bukit Kerikil Bengkalis Yang Tidak Pro Kebijakan Pemerintah Pusat

Posted by On Monday, September 11, 2017


Bengkalis, (puterariau.com)

Kembali dari tanah Bukit Kerikil Bengkalis bergejolak ulah oknum penyelenggaran negara yang doyan bermain diatas penderitaan masyarakatnya.

Pasalnya ribuan hektar tanah gambut yang surat tanahnya ditandatangani Pemerintah Desa Bukit Kerikil, tapi Pjs Kades Bukit Kerikil Eko Sarwono malah enggan menandatangani SK Kelompok Masyarakat (POKMAS) pekerja sekat kanal antisipasi kebakaran lahan dan ilegal loging.

Artinya apa ? Bahwa memang ada sebahat oknum-oknum tidak benar tersebut dalam merusak alam dan menghancurkan lingkungan sekitar secara administrasi. 

Pihak PETANI Kabupaten Bengkalis melaporkan hal ini ke seluruh jajaran tertinggi mulai dari Presiden RI hingga ke jajaran Polres Bengkalis. Antara lain, surat tanah yang ditandatangani Pemerintah Desa Bukit Kerikil tempat titik sekat kanal yang akan dibuat. Kemudian peta wilayah desa Bukit Kerikil dan titik sekat kanal yang akan dibangun.
Surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Bukit
kerikil

Sejak tahun 2006 Pemerintahan Desa Bukit Kerikil termasuk waktu itu Pjs Kades Bukit Kerikil Kabupaten Bengkalis Eko Sarwono sebagai Sekretaris  Desa, Pemerintahan Desa ini mengeluarkan ribuan hektar surat surat tanah di tanah gambut Kampung Sidodadi.

Tanah gambut di kampung Sidodadi sudah sering terbakar, karena kanal-kanal yang dibuat tidak punya sekat-sekat kanal pencegah kebakaran lahan.

Ketika Pemerintahan Jokowi melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) hendak melakukan pembangunan infrastruktur sekat kanal pembasahan gambut sebagai bagian dari upaya restorasi hidrologi gambut, ternyata niat baik pemerintah pusat tersebut tidak disetujui oleh Pjs Kades Bukit Kerikil Eko Sarwono.

Sampai Senin, 11 September 2017 Pjs Kades Eko Sarwono tidak mau menandatangani Surat Keputusan Kelompok Masyarakat (POKMAS). Kelompok Masyarakat ber-KTP Desa Bukit Kerikil sekitar tersebutlah yang mengerjakan secara partisipatif dalam pembangunan sekat kanal dari Pemerintah Pusat.

Padahal atas ribuan hektar tanah gambut di kampung Sidodadi itu, para pejabat desa Bukit Kerikil menikmati uang pembuatan surat tanah tersebut, Pjs Kades Bukit Kerikil sekarang yaitu Eko Sarwono juga menjabat sebagai Sekretaris Desa waktu itu telah bergelimang uang hasil surat-suratnya.

Sangat disayangkan jika SK POKMAS tidak ditandatangani oleh Pjs Kades Bukit Kerikil Eko Sarwono, pekerjaan pembangunan sekat kanal yang dikerjakan POKMAS bisa terhambat. Sehingga rencana pemerintah pusat membangun sekat kanal mencegah kebakaran di lahan gambut terhambat hanya karena ulah seorang Pjs Kades Bukit Kerikil Eko Sarwono.

"Bukit Kerikil bertahun-tahun menjadi tempat jalur transportasi pembalakan liar asal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu. Kayu pembalakan liar tersebut leluasa bertahun tahun melewati rumah Pjs Kades Bukit Kerikil Eko Sarwono," ujar Sahat MH, Kepala Laboratorium Kedaulatan Pangan Agribisnis Kerakyatan Persaudaran Mitra Tani Nelayan Unit Riau pada Putera Riau.

Sementara itu, Pjs Kades Bukit Kerikil, Eko Sarwono belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (pr.doc)


back to top