Kapal Pengangkut Barang Bekas Ilegal Dari Singapura Ditangkap Polda Kepri Di Batam

Posted by On Monday, September 11, 2017


Batam, (puterariau.com)

Pada hari Senin, tanggal 11 September 2017, Pkl 13.00 WIB s/d selesai di Pelabuhan Mako Ditpolair Polda Kepri Sekupang Batam dilaksanakan Konferensi Pers Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budi Gusdian MH tentang penangkapan KLM Raja Persada-i GT.103 yang mengangkut ±2000 (dua ribu) karung pakaian bekas dan barang-barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelengkap Pabean.
  
Kronologis kejadian yakni pada hari Jumat tanggal 08 September 2017 lalu sekira pukul 00.30 WIB, kapal patroli Polisi Barelang XXXI–3001 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli rutin di Perairan Batu Besar Nongsa Batam pada koordinat 01° - 10’ - 815” n 104 -° 09’ - 312”e memergoki dan memberhentikan 1 (satu) unit kapal KLM Raja Persada-I GT. 103, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal KLM Raja Persada i gt. 103 dan ditemukan KLM Raja Persada i gt. 103 tersebut dinakhodai oleh saudara Herman Bin Janib berlayar dari Pelabuhan Jurong Port Singapura tujuan Batam bermuatan ±2000 (dua ribu) karung pakaian bekas dan barang-barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean yang selanjutnya terhadap 1 (satu) unit klm. Raja persada i gt. 103, nakhoda dan 10 (sepuluh) orang abk (anak buah kapal) serta muatan di ad–hock dan dikawal menuju ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam guna pemeriksaan lebih
lanjut.
ABK kapal ditahan oleh Polda Kepri

Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang berbunyi ”Barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang–undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama.

Barang bukti yang diperoleh antara lain
A. 1 (satu) unit KLM. Raja Persada - I GT.103. 
B. 1 (satu) bundel Dokumen Kapal KLM. Raja Persada - I  GT.103.
C. ± 2000 (dua ribu) karung pakaian (bekas)
D. ± 30 (tiga puluh) Kasur (bekas).
E. ± 50 (lima puluh) unit tempat tidur rumah sakit (bekas)
F. 1 (satu) unit piano besar.
G. ±50 (lima puluh) kursi putar (bekas)
H. ±200 (dua ratus) meja belajar (bekas)
I. ±50 (lima puluh) lemari besi (bekas).
J. ±30 (tiga puluh) karpet gulung (bekas). (rega/hms)


back to top