Bupati Kepulauan Meranti Lantik 13 Pj Kepala Desa Pilihan Pemerintah

Posted by On Wednesday, July 25, 2018


Selat panjang, (puterariau.com)

Bupati Kepulauan Meranti Drs. H Irwan MSi melakukan pelantikan 13 Penjabat (Pj) Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam pelantikan itu Bupati berpesan kepada Kepala Desa agar tidak mengeluarkan kebijakan yang membuat resah jika tak ingin diganti, bertempat di Aula Kantor Bupati, Rabu (25/7/2018).

Turut hadir dalam pelantikan itu, Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek, Ketua DPRD Meranti H. Fauzy Hasan, Anggota DPRD Fauzy Hasan SE, Asisten III Sekda Meranti Drs. Rosdaner, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Drs. Askandar, Kepala BPMD Drs. Ikhwani, Kabag Hukum Meranti Sudandri SH, Camat Tebing Tinggi Helfandi SE MSi, Para Camat Se-Kab. Meranti.

Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Meranti Drs. H Irwan MSi mengucapkan selamat kepada 13 Penjabat Kepala Desa yang baru saja dilantik. Ditegaskan Bupati meski pelantikan Pj. Kades ini tidak melalui pemilihan seperti biasa, tetapi Pj. Kades tetap memiliki kewenangan hak dan kewajiban penuh layaknya Kepala Desa defenitif.

"Yang membedakan hanyalah proses penunjukannya, jika biasa melalui pemilihan saat ini dipilih langsung oleh Pemerintah yang diambil dari Aparatur Negara dan dilantik oleh Bupati, soal hak dan kewajiban sama dengan Kepala Desa Defenitif," ujar Bupati.

Pelantikan Pj. Kades kali ini merupakan gelombang yang pertama, kedepan akan disusul dengan pelantikan PJ. Kades lainnya dengan total pelantikan 50 Kades hingga akhir tahun 2018.

Pj. Kades ini dikatakan Bupati Irwan, akan memangku jabatan kurang lebih 18 bulan hingga dilantiknya Kades Defenitif.

Kepada seluruh Kades yang baru saja dilantik, Bupati mengingatkan selama menjabat tidak dibenarkan melakukan perubahan mendasar yang dapat mengambat program desa, dan kebijakan yang dikeluarkan jangan sampai menjadi beban Kepala Desa defenitif nantinya.

"Setiap kebijakan strategis yang diambil harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan masalah, sebelum mengeluarkan kebijakan koodinasikan dulu dengan BPD dan tokoh Maayarakat jangan buat hal yang meresahkan masyarakat," ucap Bupati.

Bupati menegkaskan jika terbukti para Pj. Kades mengeluarkan kebijakan yang meresahkan masyarakat, kapanpun dapat diganti.

"Karena pelantikan ini dipilih oleh Pemerintah, sebagai perpanjangan tangan Bupati di Desa masing masing jadi kapanpun bisa diganti, berbeda dengan pemilihan langsung oleh masyarakat yang memiliki masa jabatan 6 tahun, oleh karena itu gunakan masa jabatan Pj. Ini sebaik baiknya, sebagai ladang amal, dengan tetap menjaga kondusifitas daerah," pungkasnya.

Adapun 13 Pj. Kades yang dilantik adalah : 

1. Pj. Kepala Desa Mengkirau Kec. Tasik Putri Puyu Zainal SE

2. Pj. Kepala Desa Bokor Kec. Rangsang Barat Aminullah 

3. Pj. Kepala Desa Lemang Kec. Rangsang Barat Syamsul Bahri

4. Pj. Kepala Desa Bantar Kec. Rangsang Barat Alwizar

5. Pj. Kepala Desa Alah Air Kec. Tebing Tinggi Bahri Royani

6. PJ. Kepala Desa Sonde Kec. Rangsang Pesisir Mazlan SPd.

7. Pj. Kepala Desa Tanjung Kec. Tebing Tinggi Barat Mazlin Jamal 

8. Pj. Kepala Desa Alai Kec. Tebing Tinggi Barat Jaizir

9. Pj. Kepala Desa Selat Akar Kec. Tasik Putri Piyu Bakhtiar

10. Pj. Kepala Desa Tanjung Sari Kec. Tebing Tinggi Timur M. Satar

11. Pj. Kepala Desa Beting Kec. Rangsang Pesisir Paino

12. Pj. Kepala Desa Nipah Sendanu Kec. Tebing Tinggi Timur Sabar SE

13. Pj. Kepala Desa Pelantai Kec. Merbau T. Syufri. (agus/hms)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »