Nias Utara,Putrariau.com
Pemerintah Kabupaten Nias Utara Propinsi Sumatera Utara selenggarakan Pilkades Gelombang II secara serentak yang diikuti sebanyak 51 Desa di 11 Kecamatan Se-Kabupaten Nias Utara.
Pilkades telah usai hari Jumat, 17 Nov 2017 lalu untuk periode 2017-2023. Satu desa yang ikut serta dalam Pilkades serentak adalah Desa Afia Kecamatan Lahewa yang resmi menjadi Calon Kepala Desa adalah 3 orang Calon.
Masing-masing calon memiliki kemampuan untuk memimpin Desa Afia. Namun pada pelaksanaan Pilkades Afia disinyalir telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh panitia Pilkades Afia.
Pj Kades Afia atas nama Falentina Sarumaha telah melakukan kecurangan atau kerja sama untuk memenangkan salah seorang calon sehingga masyarakat pendukung dan saksi dari kedua calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 tidak menerima hasil pemungutan suara yang diperoleh nomor urut 2 atas nama Karisman Zebua sebagai pemenang Pilkades Afia.
Sehubungan dengan itu masyarakat dan saksi kedua Calon Kades menyampaikan surat gugatan Kepada Camat Lahewa dan kepada Bupati Nias Utara.
Sesuai dengan laporan masyarakat desa Afia kepada Camat Lahewa selaku tim fasilitas Pilkades tingkat Kecamatan tertanggal 23 Nov 2017 perihal keberatan atas kecurangan pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Afia yang dilakukan oleh panitia pemilihan Kepala Desa Afia Kecamatan Lahewa.
Kemudian, kedua Calon nomor urut 1 dan urut 3 beserta saksi dari kedua Calon menyampaikan laporan kepada Bupati Nias Utara tertanggal 23 Nov 2017 perihal yang sama sehingga sampai turunnya berita ini belum ada tindak lanjut atau tanggapan dari pihak Camat dan maupun dari Bupati Nias Utara.
Dengan terjadinya Kecurangan atau pelanggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf D tentang Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan ketentuan Pasal 13 ayat (9) huruf d peraturan Bupati Nias Utara Nomor 25 tahun 2017 tentang petunjuk teknis Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Bahwa sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan penghitungan jumlah setiap
jenis dokumen dan peralatan. Namun hal ini belum dilakukan oleh panitia pemilihan, dimana surat suara belum dihitung satu persatu sebelum dilaksanakan pemungutan suara di TPS.
Kecurang yang dilakukan panitia dalam melakukan pemilihan Kepala Desa Afia gelombang II atau diduga tidak patut pada peraturan yang ada dan atau tidak sesuai dengan mekanisme tentang Pilkades sehingga terjadi kekurangan/kehilangan surat suara sebanyak 11 lembar.
Gembok kotak suara yang telah diserahkan oleh panitia dari Kabupaten sudah ditukar/tidak sesuai dengan kunci yang ada sama panitia. Diketahui hal ini pada saat dibuka kotak suara yang berisikan dengan dokumen perlengkapan pemungutan suara sebelum dilaksanakan pemungutan suara di TPS ternyata gembok kotak suara tidak dapat dibuka dengan kunci yang ada sama panitia sehingga saat itu menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
Namun setelah itu panitia mengambil kunci serap yang tidak diketahui dari mana asalnya, maka diduga kuat gembok kotak suara telah ditukar atau sudah dibuka terlebih dahulu orang yang berkepentingan untuk dicoblos surat suara terlebih dahulu di tempat penyimpanan kotak suara untuk memenangkan salah seorang calon.
Menurut dalam laporan adalah tempat penyimpanan kotak surat suara sebelumnya di rumah Pj Kades Afia atas nama Falentina Sarumaha, sementara yang bersangkutan diketahui berpihak kepada salah seorang Calon Kepala Desa Afia.
Dengan munculnya dugaan bahwa pada saat gembok kotak surat suara tersebut tidak dapat dibuka dengan kunci yang ada sama panitia maka diminta kunci serap kepada Pj Kades Afia, baru bisa dibuka kotak surat suara itu dan beberapa orang panitia yang merasa curiga bahwa kunci sebelumnya itu hanya dua buah.
Pada saat itu ada tiga buah kunci serap lalu panitia tidak menanggapinya dengan serius apa yang terjadi pada kotak surat suara tersebut.
Menurut hasil wawancara Putrariau.com kepada kedua calon Kades Afia yang merasa dirugikan oleh panitia Pilkades Afia di kediaman salah seorang calon Nomor Urut 3 atas nama Asali Zebua, hari jumat 24 Nov 2017, ia menyampaikan bahwa mereka sangat keberatan dan penuh kekecewaan di mana pelaksanaan Pilkades Afia serentak pada hari Jumat 17 Nov 2017 terdapat kecurangan.
Sesuai penuturan Asali Zebua menyebutkan bahwa laporan secara tertulis kepada Bupati Nias Utara dan kepada Camat Lahewa sudah dikirimkan.
"Harapan kami dari pihak pelapor agar pelaksanaan Pilkades Afia ditinjau ulang dan bila terbukti pihak panitia dan Pj Kades Afia telah melakukan kecurangan atau pelanggaran, maka kami harapkan agar calon pemenang dibatalkan pelantikannya khusus Desa Afia Kecamatan Lahewa," ungkapnya. (Ken Gea)