Nias Utara, (PR Nias)
Salah seorang Kepala Desa di Nias Utara yang selalu membangkang terhadap perintah atasannya mulai dari perintah Camat, Dinas PMD, bahkan perintah Bupati Nias Utara.
Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara yang memerintahkan Kepala desa Ombolata Afulu pada bulan Mei 2018 untuk membayarkan honor Kadus III Tali'ia Gea serta menetapkan Tali'ia Gea sebagai Kadus III di desa Ombolata Afulu karena pemeriksaan keabsahan pemberhentian dan pengangkatan Kepala dusun III di desa Ombolata Afulu tidak sesuai prosedur dan melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam hal ini, Kepala desa Ombolata Afulu, Artinus Waruwu selalu tidak mengikuti perintah Bupatinya. awalnya perintah dari Camat Afulu dan Dinas PMD Kabupaten Nias Utara selalu tidak dilaksanakannya.
Penerawangan selama ini oleh awak media di beberapa perangkat desa dan warga masyarakat sekitar desa Ombolata Afulu, mengatakan Kepala desa Ombolata Afulu tidak mengikuti perintah itu karena Kades telah mengangkat pengganti Tali'ia Gea sebagai Kepala dusun III di desa Ombolata Afulu an. Hasatulo Waruwu.
Mereka menjelaskan walaupun pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa/kadus III di desanya, setelah ditelusuri keabsahannya sesuai Perundang-undangan yang berlaku oleh pihak Kecamatan, Dinas PMD, dan Inspektorat, serta Bupati Nias Utara bahwa hasilnya telah cacat prosedur dan melanggar aturan.
"Dirinya pun tidak pernah peduli akan hal itu karena dirinya yang berhak memberhentikan perangkat desa di desanya," ujar beberapa perangkat desa.
Mereka menambahkan bahwa Kepala desa tidak mengikuti perintah Bupati itu karena dia bos di desa Ombolata Afulu. Kades seperti Presiden di desanya yang tidak satu orang pun yang bisa mengatur dirinya walaupun Bupati yang mengeluarkan rekomendasi itu pada Kepala desa Ombolata Afulu.
Sementara Tali'ia Gea menunggu nyali Pemerintah daerah atas tindakan Kepala desa yang tidak mengikuti perintah Bupati itu.
Bupati mengatakan kemarin bahwa ada ketentuan selanjutnya kepada Kepala desa Ombolata Afulu. "Tunggu saja prosesnya, namun sampai sekarang proses itu belum ada," katanya.
Sementara ketika awak media mencoba kembali menghubungi Bupati M Ingati Nazara melalui telepon seluler Bupati tidak mengangkat.
Namun sungguh sangat memalukan bagi pimpinan daerah atau Bupati jika masih memberikan peluang kepada Kades Ombolata Afulu itu apalagi Kepala desa itu sudah melanggar aturan. Seharusnya Bupati segera memberhentikan Kepala desa itu yang tidak pernah mengikuti perintah dan aspirasi rakyat.
Terlebih Kepala desa Ombolata Afulu ini sudah melakukan pelanggaran pada kepatuhan peraturan perundang undangan yang berlaku yah sesuai peraturan perundang undangan itu wajib di berikan teguran administrasi kalau tidak lagi di ikuti dicabut SK-nya sebagai Kepala desa Ombolata Afulu. (ken gea)