PP No 18 Tahun 2017 Keluar, Anggota DPRD Inhil Wajib Kembalikan Mobil Dinas

Posted by On Friday, November 24, 2017


Tembilahan, (puterariau.com)

Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD berimbas kepada mobil dinas yang digunakan anggota dewan selama ini.

Sebab dalam PP tersebut sudah mengatur model tunjangan transportasi anggota dewan yang sebelumnya berupa mobil dinas, sekarang berganti menjadi tunjangan transportasi dalam bentuk dana tunai.

Menanggapi hal itu,
anggota Komisi III Edy Harianto Sindrang mengatakan bahwa mobil dinas yang ada sekarang, selain pimpinan DPRD semua sudah dikembalikan kepada pemkab melalui BPKAD. Karena anggota dewan akan mendapatkan uang transportasi sebagai gantinya.

"Jadi anggota dewan itu kan tidak boleh dapat kendaraan dinas. Hanya pimpinan saja yang masih boleh. Anggota dewan tentunya akan mengikuti aturan tersebut dan tidak akan menyalahinya. Maka itu, kami harus kembalikan kendaraan dinas itu," ungkap Edy Sindrang, Kamis (23/11/2017) di Tembilahan.

Ketua Fraksi Golkar Inhil tersebut menambahkan, anggaran tunjangan sudah final dibayarkan melalui APBD Perubahan Inhil 2017. Mobil dinas anggota dewan yang diserahkan masih layak dan belum bisa dilelang, sebab belum cukup lima tahun.

Diharapkan, pengelola aset Pemkab Inhil memperhatikan kondisi mobil-mobil dinas tersebut. "Saat ini, saya lihat mobil dinas yang dikembalikan diparkir begitu saja sejak dua bulan lalu. Kalau kondisinya dibiarkan begitu, dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan dan merugikan daerah. Karena kendaraan dinas dewan tersebut merupakan aset pemerintah," ujarnya. (beni/adv)



back to top