Jakarta, (puterariau.com)
Ryas Rasjid, penggagas otonomi daerah dan Menteri Otonomi Daerah yang pertama meminta kepada Pemerintah agar segera melakukan supervisi atas pelaksanaan otonomi. Sebab di tengah otonomi beraroma sentralisasi, setelah Undang-Undang Otonomi Daerah direvisi menjadi UU Nomor 32 tahun 2014.
Sejak awal otonomi pada prinsipnya telah memberikan ruang kepada DPRD untuk memberhentikan Kepala Daerah yang tidak mampu dan tidak punya integritas melalui mekanisme penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Meski pada waktu yang lalu dalam perjalanannya, LPJ sering disalahgunakan oleh DPRD setempat dengan menolak LPJ sebelum LPJ dibacakan di dalam sidang paripurna DPRD. Sehingga kemudian menimbulkan masalah baru bahwa LPJ ditransaksikan atau diperjualbelikan.
Yang puncaknya ditandai dengan lahirnya UU No. 32 tahun 2014 yang kembali sentralistis. Malah pada akhir-akhir ini perkembangannya sudah diserahkan pada pasar.
"Saya sendiri berpendapat agar otonomi diperkuat kembali dengan supervisi dari pusat daripada kembali menjadi sentralistis. Dengan sejumlah catatan dan perbaikan utamanya dalam sistim Kepartaian dan rekrutmen calon Kepala Daerah. Saya saja sekarang sudah tak sanggup lagi mendirikan Partai Politik," tegas mantan Ketua Umum Partai Demokrasi dan Kebangsaan.
Sebab, untuk mendirikan Parpol harus punya dana besar. Begitu juga untuk mencalonkan Kepala Daerah dibutuhkan dana yang besar, yang pada akhirnya, kandidat yang dicalonkan oleh Partai Politik harus yang punya dana besar juga.
Dalam Pilkada langsung, rakyat jangan berharap banyak bahwa yang terpilih jadi Kepala Daerah adalah orang pintar.
"Orang pintar tak akan terpilih menjadi Kepala Daerah. Saya pernah mendampingi Calon Kepala Daerah yang berkampanye dan menyampaikan visi misi yang bagus sekali. Tapi sang calon kalah dan tak terpilih. Sebab, pemilih kebanyakan memilih calon yang memberikan sarung dan yang mampu menggelar panggung hiburan dalam setiap kampanye", tegasnya.
Mantan Wakil Ketua MPR, Ahmad Farhan Hamid yang kini menjadi anggota lembaga kajian MPR RI mengatakan lembaga kajian MPR akan melakukan kajian sehubungan revitalisasi DPD RI.
Relasi DPD dengan otonomi bahwa otonomi yang digagas diawal reformasi adalah mengacu pada regulasi penguatan kelembagaan dan perimbangan keuangan Pusat-Daerah.
"DPD dibentuk untuk memperkuat peran Daerah di Pusat", kata Farhan Hamid kepada wartawan di Jakarta Selasa kemarin (03/10/2017).
"Akan tetapi realitanya, DPD tidak punya wewenang yang cukup. Pilihannya apa DPD diberi wewenang operasional atau menunggu amandemen ke V," ujarnya jelang Simposium yang akan digelar. (Erwin Kurai/pr)