Tembilahan, (puterariau.com)
DPRD Indragiri Hilir, Senin (4/9/2017) menggelar paripurna I masa persidangan III tahun 2017 dengan agenda mendengarkan pidato penjelasan Bupati HM Wardan tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang RPJMD Tahun 2013-2018.
Bupati menyampaikan tentang perubahan terhadap Perda tersebut sangat perlu dilakukan sebagai amanat dari instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang menyatakan dokumen perencanaan agar disesuaikan dengan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
"Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang ditetapkan tanggal 21 Nopember 2016, telah dibentuk perangkat daerah yang baru. Sehingga tidak sesuai lagi dengan apa yang ada dalam RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir 2013-2018. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan agar tercipta sinkronisasi target capaian kinerja dari perangkat daerah lama ke
perangkat daerah yang baru," urai HM Wardan.
Secara teknis, materi perubahan RPJMD telah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Riau dan telah diterbitkan Surat Sekda Provinsi Riau Nomor 050/bappeda/41.13 tanggal 20 Juli 2017 tentang Hasil Konsultasi Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018.
"Secara umum beberapa hal yang dilakukan perubahan terhadap RPJMD ialah tujuan, sasaran dan indikator sasaran, strategi dan arah kebijakan, organisasi perangkat daerah, indikasi program, pagu dan indikator capaian serta kapasitas riil kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018, sangat penting dilaksanakan karena akan menjadi payung bagi pelaksanaan program pembangunan dari tahun rencana 2014 sampai dengan 2018.
"Kita berharap, program pembangunan dalam APBD 2014-2018 nanti sudah tertampung dalam perubahan RPJMD. Jangan sampai ada program yang tertinggal karena berpotensi menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Untuk itu mari kita bersama-sama membahas perubahan RPJMD ini secara seksama agar dihasilkan dokumen perubahan RPJMD yang mampu memayungi semua pemangku kepentingan pembangunan khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir ini," ungkapnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhil H. Dani M Nursalam dan seluruh Pimpinan DPRD. Tampak hadir mendampingi bupati, Sekretaris Daerah Inhil Said Syarifuddin dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah. (beni/adv)