Tembilahan, (puterariau.com)
Komisi II DPRD Inhil memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat dua desa di Kecamatan Tanah Merah dengan PT Krisna Kereta Kencana. Hasil rapat dengar pendapat Komisi II dan masyarakat Desa Tanjung Baru dan Sungai Nyiur menyepakati, DPRD akan segera memanggil manajemen PT Krisna untuk mengklarifikasi informasi masayarakat.
"Kita akan melakukan pemanggilan manajemen perusahaan. Ini merupakan kepentingan masyarakat dan harus segera diselesaikan. Apalagi menyangkut kelanjutan hidup mereka," kata Ketua Komisi II DPRD Inhil AMD Junaidi usai pertemuan dengan masyarakat.
Namun sebelum dilakukan pemanggilan terhadap perusahaan, Komisi II akan meminta perwakilan masyarakat untuk menyiapkan kelengkapan data yang bisa menguatkan tuntutan terhadap perusahaan. Kelengkapan dimaksud meliputi bukti kepemilikan tanah kebun seperti SKT, SKGR atau sertifikat hak atas tanah, bukti pembayaran pajak tahunan dan bukti dokumentasi kerusakan akibat hama kumbang pasca beroperasinya PT Krisna di daerah mereka.
Mengenai tuntutan penutupan PT Krisna yang diminta masyarakat dua desa ini, Muhammad Amin, anggota Komisi II lainnya menyampaikan, semua memerlukan kajian yang lebih panjang dan harus cermat.
Menurutnya, penutupan tak bisa serta-merta dilakukan hanya karena masyarakat meminta. Mesti ada bukti pelanggaran hukum yang jelas dilanggar oleh perusahaan sehingga dapat ditindaklanjuti untuk rekomendasi penutupan.
"Namun yang jelas, kita tetap akan membela masyarakat. Karena selain kita membutuhkan investasi bagi pembangunan daerah, dampak pada masyarakat harus lebih diperhatikan. Karena bagaimana mungkin investasi berjalan tanpa ada kesejahteraan pada masyarakat," ulas Amin.
Dalam waktu dekat, dia akan berkomunikasi dengan internal komisi terlebih dulu mengenai langkah apa yang akan diambil sembari menunggu pengumpulan data oleh masyarakat. "Yang jelas kita akan memanggil PT Krisna. Kita minta masyarakat untuk bersiap dengan datanya. Jangan sampai perusahaan menang, karena masyarakat tak lengkap memiliki dokumen. Karena itu penguat tuntutan masyarakat bisa tercapai," tutup Junaidi. (adv)