Batam, (puterariau.com)
Permasalahan tersendatnya pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) yang dikeluarkan oleh BP Batam sampai saat ini belum ada kejelasan. Hal itu berimbas pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin usai upacara HUT RI ke-72 di Pemko Batam pada Kamis lalu (17/08/2017) mengatakan bahwa dasar pembayaran atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak.
Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh Pemerintah Pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pertumbuhan ekonomi secara nasional memang menurun, khususnya di Pulau Batam. Sebagai contoh, tingkat kunjungan wisata datang ke Batam seperti hotel vista yang menurun menyebabkan mereka sudah merumahkan sebagian karyawannya. Dampak dari menurunnya pendapatan saat ini.
"Operasional yang harus dikeluarkan sampai Rp.600 juta per bulan, sementara pendapatannya tercatat hanya Rp.300 juta per bulan," kata Sekdako Batam tersebut dari konfirmasi beliau dengan Kasiman (staf hotel).
Terobosan yang dilakukan oleh Dinas Penghasilan tentu harus benar-benar nyata. Misalnya, pertama melakukan intens dan ekstansifikasi yang dioptimalkan termasuk PPATB yang sekarang berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
"Sekarang melakukan pendekatan dengan pihak notaris dan BP Batam. Tapi tidak selancar tahun-tahun sebelumnya," ujar R. Azmansyah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam.
Pihaknya mengakui hingga Agustus ini, realisasi PAD memang masih sangat minim untuk hotel dari target baru tercapai 48,59 persen. "Pajak restoran baru 55 persen plus pajak-pajak yang lain juga masih di angka seperti itu," kata Azman.
Dengan kondisi seperti itu, maka memang harus ada rasionalisasi target sesuai penurunan pendapatan baik dari dana perimbangan maupun PAD yang diharapkan.
"Mudah-mudahan dalam beberapa bulan kedepan, pendapatan ini akan meningkat," katanya.
BP Batam Terkesan Tak Berguna
Sementara itu, sejumlah asumsi menyebut bahwa BP Batam tidak berfungsi saat ini. Keberadaan mereka hanya ibarat tukang kutip fee dan dana-dana lain yang tak berdampak pada ekonomi Batam.
Saat krisis ekonomi begini, seluruh jajaran BP Batam tiarap. Terlebih seputar kasus faktur tagihan pajak jatuh tempo kepada pengusaha lokal kemarin yang belum jelas ceritanya.
Persaingan mereka dengan Pemko Batam hanya membuat susah masyarakat. Investor lari, dan masyarakat mendapat dampak buruknya yakni makin tingginya angka PHK dan pengangguran.
Banyak warga Batam yang saat ini menggelepar karena ekonomi Batam yang merosot tajam sehingga Kepri terkena getah sebagai daerah terburuk nomor dua di Indonesia. (rega/alfiskoto)