Batam, (puterariau.com)
Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama 1 bulan. Ribuan kilo barang haram ini akumulasi dari 11 kasus yang ada.
Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan jenis sabu seberat 74.325,5 gram, jenis ekstasi sebanyak 27.252 butir, jenis ganja kering 25.763 gram dan jenis Katinona 48.951 gram.
“Barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari 11 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri,” ungkap Wakapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Yan Fitri Halimansyah, (15/2/2018).
Dia menyampaikan barang bukti tersebut diamankan dari beberapa lokasi penangkapan, untuk jenis sabu ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam dan di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam.
Jenis ekstasi ditangkap di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam, barang bukti ganja kering dan katinona Ruli Tiban Lama Kec. Sekupang Kota Batam serta Kantor PT. POS INDONESIA Batam Centre.
Modus operandi mereka bawa sabu asal Malaysia ke Indonesia melalui Batam dengan menggunakan jalur udara dan laut untuk dikirim ke Surabaya, Jakarta, Bangka Belitung dengan menggunkan jasa cargo, ekspedisi dan kurir.
Katinona berasal dari Etiophia dan akan dikirim ke Malaysia melalui Jakarta dan Batam dengan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia. Untuk ganja kering berasal dari Medan Sumatera Utara tujuan Batam dengan manggunakan jalur laut, kapal Pelni.
Yan Fitri menyampaikan dari 11 laporan tersebut Polisi berhasil mengamankan 18 orang tersangka yang saat ini berstatus tahanan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang.
Untuk sabu mereka dikenakan 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) danataupasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Untuk Katinona, pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Untuk Ganja, Pasal 111 ayat (2) Juncto pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
dan Ekstasi, Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Dalam ekspose, dihadiri Kepala BNNP Kepri, Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala Kantor Kpu Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kantor Pos Batam Centre, Kepala Avsec Batam, serta para Perwira Polda Kepri dan jajaran.
(Rg/Rls Polda)