Panwaslu Inhil Awasi Deklarasi Wardan-SU, ASN Tidak Boleh Ikut Kegiatan Politik

Posted by On Tuesday, January 09, 2018


Tembilahan, (puterariau.com)

Sebagaimana dengan Peraturan yang dibuat oleh Kemenpan RB yang menegaskan netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, maka aturan itu mutlak harus dipatuhi bagi seluruh ASN yang ada di NKRI, tak terkecuali di Kabupaten Inhil.

Dalam surat itu ditujukan pada seluruh Menteri Kabinet Kerja, TNI, Polri, Jaksa, Lembaga Pemerintah, Sekretariat lembaga Pemerintah, dan seluruh elemen terkait lainnya untuk menekankan betapa pentingnya netralitas bagi ASN. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pada Pasal 2 huruf f, yang menyatakan bahwa salah satu azaz penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Artinya, ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan memihak kepada siapapun.
Surat dari Kemenpan RB untuk netralitas ASN

Pasal 70 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 tahun 2016, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polri, TNI, Kepala desa/Lurah dan perangkatnya. Berarti hal ini sebuah aturan yang harus ditaati. Jika tidak, tentu akan berimplikasi negatif pada tegaknya demokrasi dan hukum yang ada di NKRI.

Terkait hal ini, Ketua Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Andang Yudiantoro SH MH melalui Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rois Habib SIP menegaskan bahwa Panwaslu Inhil terus melakukan pengawasan seputar hal ini. "Kita tetap mengawasi ASN yang terlibat dalam kegiatan politik," ungkapnya saat memantau deklarasi pasangan Wardan-SU di Tembilahan pada Selasa (09/01).

"Jangankan untuk ikut kegiatan politik seperti kampanye dan lain sebagainya, berfoto bareng, like status calon Kepala daerah saja itu dilarang. Bahkan untuk ikut deklarasi itu dilarang," katanya menjelaskan. Terkait hal ini, Panwaslu Inhil sedang melakukan pengawasan ekstra terkait ASN yang ada dalam perhelatan Pilkada di Inhil dan Riau tahun 2018 ini. 

Sebagaimana dengan aturan yang telah diterbtikan oleh Menpan RB, Asman Abnur pada 27 Desember 2017 lalu, pelanggaran itu bisa dikenai sanksi moral dan administrasi, seperti yang dikutip dari surat tersebut.

Tentunya menjadi suatu catatan bagi publik, jika ada aturan yang telah dibuat, malah dilanggar dan diobrak-abrik oleh mereka yang justru menjadi sasaran dalam peraturan tersebut. Sejumlah elemen bahkan ingin membuktikan sikap kesatria dan 'Saya Pancasila dan Indonesia' yang pernah didengung-dengungkan beberapa waktu lalu.

"Jika ASN dan sejumlah perangkat pemerintah lainnya melanggar, berarti merekalah pengkhianat Pancasila itu," ujar Yunus, tokoh pemuda Inhil berasumsi. (beni/adv/pr)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »