Aliansi Masyarakat Adat Laporkan Kasus Penjualan Tanah Aset Desa Segamai Ke Polres Pelalawan

Posted by On Thursday, August 16, 2018


Pangkalan Kerinci, (puterariau.com)

Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai (AMA-MPS) melaporkan kasus penjualan tanah aset Desa Segamai ke Polres Pelalawan, Kamis (19/07/2018) yang didampingi oleh Fery Sapma SH dari Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau.

Kasus penjualan tanah aset desa ini terbongkar pada bulan April 2018 lalu, dan sudah berbagai upaya dilakukan masyarakat untuk mempertahankan lahan tersebut, sehingga masyarakat melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. 

"Kita mengetahui bahwa lahan aset desa Segamai itu dijual pada 28/04/2018 lalu, sudah banyak upaya kita lakukan untuk mempertahankan lahan tersebut. Kita juga pernah duduk terhadap pihak terkait untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada hasil. Sampai akhirnya kami melaporkan kasus ini kepada Kapolres Pelalawan," ujar Kordinator Lapangan (KORLAP), Endri Lafranpane pada Kamis (16/08).

Sementara itu ia mengapresiasi Kapolres Pelalawan yang tanggap. "Kita juga sangat apresiasi kepada Kapolres Pelalawan yang cepat tanggap terkait kasus ini. Pihak yang terlibat dalam penjualan lahan tersebut pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres Pelalawan pada Senin 13/08/2018 dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut," ujarnya. 

Senada juga disampaikan oleh pengacara dari Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau Ferry Sapma SH yang dikonfirmasi Putera Riau sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Pelalawan.

"Kita sangat apresiasi terhadap kinerja aparat Polres Pelalawan yang merespons cepat laporan kita terkait penjualan tanah aset desa Segamai dengan telah dipanggil dan diperiksanya pihak-pihak terkait yang terlibat dalam permasalahan ini. Mudah-mudahan akan terungkap siapa aktor di balik ini, dan kita akan mengawal kasus ini hingga tuntas," pungkas Feri yang enerjik ini. (beni/pr)

Cabuli Bocah, Pemuda Bertato Diringkus Jajaran Polsek Tapung Hulu

Posted by On Wednesday, August 08, 2018


Tapung Hulu, (PR Kampar)

Seorang orang pemuda bertato berhasil diamankan Polsek Tapung Hulu, naasnya ia ditangkap saat berada di rumah pacarnya, Selasa (7/8) sekira pukul 23.00 WIB.  

Pelaku adalah SR alias D (31) warga Desa Kusau Makmur, ia nekat mencabuli bocah yang masih dibawa umur berinisial SD (13) yang juga warga Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. 

Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya Ibu korban NH (34) langsung melaporkan peristiwa memalukan tersebut ke Polsek Tapung Hulu. 

Kejadian ini berawal Senin (31/7) sekira pukul 11.00 Wib Ibu korban NH pulang dari berjualan sesampai dirumah korban yang merupakan anaknya bercerita kepadanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku. 

Mendengar keterangan korban tersebut lalu ia bersama korban sekira jam 13.00 Wib datang menjumpai pelaku di rumahnya dan berkata "D, apa iya kau merusak SD"...? jawab terlapor "Iya, memang aku melakukan itu tapi sperma saya dibuang kebagian badannya" atas perkataan pelaku kemudian Ibu korban bersama korban pergi menuju ke klinik Sukaramai untuk melakukan tes kehamilan kepada korban dan didapat dengan hasil negatif (-). 

Setelah itu, korban bersama ibunya langsung ke Mapolsek Tapung Hulu untuk melaporkannya untuk proses lebih lanjut. 

Setelah menerima laporan selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (7/8) sekira pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah Desi yang merupakan pacar pelaku. 

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata SH usai menangkap menangkap dan mengamankan pelaku dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan pengusutan lebih lanjut terhadap perkara yang dipersangkakan kepada diri terlapor tersebut, tegas Kapolsek. (fitri)

Penangkapan Aktivitas Galian C Di 'TELO' Kampar, Polda Belum Tetapkan Tersangka

Posted by On Tuesday, July 24, 2018


Bangkinang, (puterariau.com)

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan alat berat di lokasi galian C Dusun Tello, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat Akhir pekan lalu.

Tiga alat berat dan dua truk diamankan dalam operasi Penertiban Galian C tersebut. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya operasi ini.

"Benar, ada tiga alat berat jenis ekskavator yang diamankan, dan dua truk pengangkut hasil galian C," ungkapnya, Selasa (24/07/2018).

Dua truk tersebut, belum bisa dibawa ke Mapolda Riau karena kendala teknis rusaknya truk. Dalam operasi ini seorang sopir truk melarikan diri. "Seorang sopir truk dan operator alat berat eskavator berhasil melarikan diri.

"Dan disaat penangkapan galian C ilegal di desa Muara Uwai (Telo) telah tejadi aksi tembak-tembakan, dikarenakan pekerja dan sopir truk melarikan diri," ujar rizka dari Lembaga Intip Kasus KPK Mabes Polri.

Meski sudah memasuki hari keempat operasi ini dilakukan, namun belum ada tersangka terkait pertambangan ilegal tersebut. Hanya saja kata Sunarto, ada tiga orang yang diamankan saat di lokasi.

"Tersangka belum ada, tapi ada tiga saksi yang telah diperiksa. Ya, itu pekerja di sana dan seorang pekerja kantin. Sekarang penyidikan masih berlanjut," paparnya.

Diduga aktivitas galian C tersebut telah berlangsung lama. Kini proses penyelidikan masih terus dilakukan jajaran Krimsus Polda Riau. (rizky ht/by)

Wow... Oknum Pegawai Bank Mandiri Batam Perintahkan Satpam Pukul Nasabah

Posted by On Sunday, July 22, 2018


Batam, (PR Batam)

Mahmud alias Fadel (35), salah seorang nasabah Bank Mandiri mengaku sangat kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh staf dan management di kantor Bank Mandiri Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Peristiwa itu bermula pada tanggal 30 Mei 2018 lalu. Fadel yang merupakan sales Agung Toyota yang hendak mempertanyakan belum adanya sinkron antara Bank Mandiri dan Fidel mengenai nasabah.

"Saya datang ke Bank Mandiri dengan niat baik, tapi tanggapan FN customer service Bank Mandiri merasa disudutkan, Fn merasa keberatan karena saya bertanya lebih jauh tentang nasabah yang bernama EK," kata Mahmud alias Fidel, korban pemukulan dengan didampingi pengacaranya Andy Nurezta, Jumat lalu (20/7/2018).

Dia mengatakan bahwa dirinya dan 
FN cekcok mulut. Tiba-tiba FN memanggil security dua orang, dia katakan pada security bahwa orang ini layak diusir, disitu saya bertanya sama dia, anda menganggap saya seperti apa.

"FN memanggil dua orang security, dan dia bilang orang ini sudah layak diusir, terus saya jawab tanpa anda usir saya bisa pergi sendiri, pada saat itu terjadi cek cok mulut," kata Fadel.

Customer service yang disamping FN bilang jangan ribut disini, bapak bisa menghadap ke pimpinan saja di lantai dua, lalu saya ke lantai dua untuk menghadap pimpinan 

Setiba di lantai dua saya menjelaskan kronologi kejadiannya ke Bu Ema, Kepala Cabang. "Beliau menyampaikan kalau seperti ini, CS saya sudah melanggar aturan Perbankan, sehingga Kepala Cabang minta maaf dan karena bulan puasa juga jadi kami saling minta maaf hingga suasana kembali membaik," kata sumber.

Kemudian saya turun diantar Bu Ema sampai lantai dua, pas saya turun saya lihat FN masih duduk dikursi CS, tiba-tiba dia berdiri dan mengarah ke pintu masuk bank dan menghadang saya, dia tidak terima bahwa sudah cekcok mulut dan menghadap pimpinannya.

"Tiba-tiba datang security dari belakang, saya tidak tau dan langsung memukul di belakang saya, sampai saya jatuh di lantai, terus pas saya berdiri lagi dipukul lagi pipi kiri saya sampai memar dan punggung belakang saya lecet," paparnya.

Seusai insiden itu ia langsung ke RS Elisabeth untuk melakukan visum. dan 
menghubungi pengacara dan pihak Kepolisian. Saat itu Bu Ema kepala cabang memohon untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Karena belum ada kesepakatan, kata 
Fadel, terkait masalah ini mau seperti apa, sehingga dia pertanyakan seperti apa pelayanan di Bank Mandiri, karena pada saat ke Bank Mandiri bukan keamanan yang didapat malah terancam sampai dipukul security. 

"Seharusnya security mengamankan nasabah maupun mitra yang berhubungan dengan mandiri," kata Fidel dengan nada kecewa.

Lanjutnya, tanggal 31 Mei 2018 mereka diundang ke Bank Mandiri di Jln. Imam Bonjol, dan hadir untuk mediasi saat itu, mereka meminta maaf dan akan mengganti uang perobatan sebanyak Rp 5 juta.

Terkait A dan F, kata Fidel akan dikembalikan ke vendor dan segera dipecat namun kenyataannya mereka masih berada di Bank Mandiri, dan FN dipindah ke bagian audit. "Perkataan mereka akan dikembalikan ke vendor itu tidak benar," pungkasnya.

Sementara itu, Humas Mandiri, Harry Tampubolon melalui emailnya menjelasan kronologis kejadian bahwa ketika korban datang ke Mandiri bertemu dengan salah seorang Frontliner Mandiri untuk menanyakan terkait salah satu produk Mandiri. Saat itu terjadi kesalahpahaman dan korban merasa kurang puas sehingga di komunikasikan kepada Kepala Cabang.

Setelah mendapat penjelasan dari kepala cabang, kesalahpahaman dianggap selesai. Namun kesalahpahaman kembali terjadi setelah korban dan CS mandiri tersebut keluar dari kantor dan berada di depan kantor mandiri. Pada saat itu petugas atau sekuriti datang melerai dan diduga mendorong atau memukul korban.

Ia melanjutkan tindakan saat ini sudah ditangani pihak kepolisian dan akan membantu proses yg tengah berjalan. "Bank mandiri telah mengembalikan petugas/sekuriti yang bersangkutan ke vendor/perusahaan tempat bernaung," jawabnya.

Selanjutnya Bank Mandiri juga memastikan bahwa pelayanan nasabah dan keamanan tetap berjalan baik dan terkendali, namun sebagai tanggung jawab moral Bank Mandiri akan membantu membayar biaya perawatan yang wajar bagi korban. (pr/rga)

Kasus Narkoba Di Meranti Dahsyat Luar Biasa, Sekda Ajak Warga Lakukan Pemberantasan

Posted by On Saturday, July 21, 2018


Selatpanjang, (puterariau.com)

Kasus peredaran narkoba yang terjadi di Meranti sudah luar biasa. Untuk mengantisipasinya Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE MM mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memberantas peredaran narkoba di negeri sagu itu.

"Mari kita jauhi narkoba dan mari bersama-sama memberantas peredaran narkoba," ujar Sekda Neranti H. Yulian Norwis SE MM saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti kasus narkoba, di halaman Kantor Kejari Meranti, Jum'at (20/7/2018).

Menurut Sekda, dalam memberantas peredaran narkoba tidak hanya menjadi tugas penegak hukum tetapi butuh partisipasi semua lapisan masyarakat di lingkungannya masing-masing yang dimulai dari tingkat terkecil RT/RW.

Jika tidak maka peredaran narkoba yang semakin masif dan sistemik di negeri sagu mustahil diberantas. Sekedar informasi dari laporan yang disampaikan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek, kasus kejahatan dominan di Meranti adalah narkoba bahkan andai ditemukan kasus kejahatan lain dapat dipastikan dipicu akibat penggunaan narkoba.

"Saat ini ada 34 orang tahanan Polres adalah akibat dari narkoba meski ada kejahatan lain itu hanya biasnya saja," jelas Kapolres.

Saking luar biasanya kasus penggunaan narkoba di Meranti, pengguna narkoba tak segan mengkonsumsi narkoba didepan umum bahkan berpasang-pasangan, seperti yang terjadi dalam kasus penangkapan kasus narkoba baru-baru ini.

"Saya anggap ini sudah luar biasa bahkan pesta narkoba di muka umum pun berani, seperti yang baru-baru ini terjadi penggunaan narkoba di depan umum dan berpasang-pasangan," ujarnya lagi.

Untuk peredaran sendiri, para bandar narkoba sudah punya siasat baru yakni dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba agar tidak dapat dijerat hukum.

"Dari kasus yang kami tangani beberapa orang masih usia belia, 14 tahun, dan ketika ditanya mengaku baru masuk SMP," aku Kapolres.

Senada dengan Sekda Meranti, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk mengawasi keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya, jika menemukan kasus atau sesuatu yang mencurigakan diharapkan segera melapor kepihak berwajib atau Polres Meranti agar dapat diselidiki dan ditindak.

"Bahaya narkoba jangankan mengkonsumsi atau mengedarkan, mengetahui narkoba ada di sekitar kita tapi tidak melaporkan dapat dikenakan tindak pidana, jadi mari kita berantas peredaran narkoba jika dalam prakteknya ditemukan silahkan lapor," ujar Kapolres lagi.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang diantara anggota keluarganya kecanduan narkoba untuk segera melakukan rehap atau pengobatan karena jika tidak hampir dipastikan bisa over dosis dan mati.

"Kalau tidak bertobat atau kami tangkap maka bisa dipastikan lambat laun pengguna akan mati, kalau tidak over dosis, HIV, jika ada keluarga yang terlanjur narkoba segera obati, jika tidak bisa mati," jelasnya.

Ditambahkan Sekda Meranti H. Yulian Norwis, upaya yang dilakukan Pemda untuk memberantas peredaran narkoba hanya bersifat preventif dengan menggelar sosialisasi dan seminar bahaya narkoba di sekolah sekolah tingkat SMU sederajat. Diharapkan melalui upaya itu generasi muda paham dan mengerti bahaya narkoba dan menjauhinya.

"Jika ingin merubah dunia awali dengan memperbaiki diri sendiri jika merubah diri sendiri saja tidak bisa mustahil kita bisa merubah dunia," ucap Sekda.

Sekedar informasi, pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Meranti Budi Raharjo SH MH bersama Sekretaris Daerah H. Yulian Norwis, Kapolres Meranti La Ode Proyek, Ka. Lapas Selatpanjang, dan Perwakilan Dinas Kesehatan Meranti berkesempatan melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba selama 8 bulan terakhir yakni 7 kasus dari 22 perkara yang ditangani Polres Meranti dan Kejari Meranti. Barang bukti rampasan negara adalah berupa 47 butir pil ekstasi atau seberat 17.7 gram. (Agus/hms)

GERAK Nyatakan 'Perang' Jika Bupati Kampar Tak Pecat Kasatpol PP Dan Sekda

Posted by On Thursday, July 19, 2018


Bangkinang Kota, (PR Kampar)

Seluruh elemen masyarakat meminta kepada Bupati Kampar untuk menyelesaikan persoalan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK). Mereka minta pecat Hambali dari Kasat Pol PP Kampar dan dinonaktifkan segera Sekda Kampar pada unjuk rasa Kamis, (19/07/2018).

Terkait aksi ricuh antara Tenaga RTK dan Sat Pol PP Kampar beberapa hari yang lalu, beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kampar (Gerak) mengadakan aksi di depan pintu masuk gerbang Rumah Dinas Bupati Kampar sekira  pukul 14.00 WIB.

Aksi yang tidak berlangsung lama, hanya sekitar 20 menit ini membawa satu atribut baliho dengan bertulisan PECAT Kasatpol PP Kampar dari jabatanya.

Unjukrasa ini sempat melakukan pembakaran ban bekas di jalan. Tak lama aksi berlangsung pihak keamanan dari Polres Kampar langsung terjun untuk membubar paksa aksi mahasiswa, dan pembakaran ban bekas dapat dipadamkan  menggunakan Water Canon.

Rahmat Hidayat, Korlap mahasiswa mengatakan bahwa mereka turun sebagai bentuk kepdulian terhadap sesama mahasiswa 'korban kebrutalan dan kebiadaban arogansinya Kasatpol PP dan anggotanya.

"Kita minta kepada Bupati Kampar Azis Zaenal untuk menyelesaikan persoalan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK). Pecat Hambali Kasat Pol PP Kampar, dan dinonaktifkan Sekda Kampar," tegasnya.

Kalau persoalan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) tidak mampu diselesaikan oleh Pemerintah Kampar maka Gerakan Rakyat Kampar menyatakan PERANG pada Pemkab Kampar yang zhalim. (Fitri FJ)

Jegal Kemerdekaan Berpendapat Di Muka Umum, Satpol PP Kampar Dinilai Gagal Paham

Posted by On Tuesday, July 17, 2018


Bangkinang, (puterariau.com)

Praktisi hukum dari Kantor MA EMIL SALIM & ASSOCIATE LAW OFFICE, Emil Salim SH MH angkat bicara mengenai aksi menyampaikan pendapat di muka umum dari elemen masyarakat GPPI dan RTK dalam rangka memperjuangkan hak para tenaga RTK di halaman Kantor Bupati Kampar. Pasalnya kegiatan itu disambut aksi arogan dan anarkis oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan pembubaran paksa terhadap peserta aksi demo, Senin (17-07-2018).

Dalam pernyataannya, Emil menyebutkan bahwa cara-cara menghadapi peserta aksi unjuk rasa/demonstrans dengan arogan dan anarkis adalah kekeliruan besar yang dapat membungkam dan menjegal kebebasan dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. 

Dikatakan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. "Ini adalah hak setiap warga negara yang merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi," katanya.

Kebebasan berpendapat di muka umum diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. "Karena aksi GPPI dan RTK di halaman Bupati Kampar telah sesuai dengan konstitusi dan UU yang berlaku di NKRI," beber Emil Salim SH MH.

Pembubaran aksi GPPI dan RTK secara paksa dan anarkis adalah bentuk pelanggaran HAM/Deklarasi HAM dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan UUD 1945. 

"Kita semua berharap agar aksi serupa tidak terjadi lagi, sehingga korban tidak berjatuhan di kedua belah pihak demi keberlangsungan demokrasi," ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD dapat cepat memberikan solusi untuk tenaga RTK di Kabupaten Kampar. "Karena tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan," pungkasnya. (Riski HT)