Bangkinang, (puterariau.com)
Praktisi hukum dari Kantor MA EMIL SALIM & ASSOCIATE LAW OFFICE, Emil Salim SH MH angkat bicara mengenai aksi menyampaikan pendapat di muka umum dari elemen masyarakat GPPI dan RTK dalam rangka memperjuangkan hak para tenaga RTK di halaman Kantor Bupati Kampar. Pasalnya kegiatan itu disambut aksi arogan dan anarkis oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan pembubaran paksa terhadap peserta aksi demo, Senin (17-07-2018).
Dalam pernyataannya, Emil menyebutkan bahwa cara-cara menghadapi peserta aksi unjuk rasa/demonstrans dengan arogan dan anarkis adalah kekeliruan besar yang dapat membungkam dan menjegal kebebasan dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum.
Dikatakan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. "Ini adalah hak setiap warga negara yang merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi," katanya.
Kebebasan berpendapat di muka umum diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. "Karena aksi GPPI dan RTK di halaman Bupati Kampar telah sesuai dengan konstitusi dan UU yang berlaku di NKRI," beber Emil Salim SH MH.
Pembubaran aksi GPPI dan RTK secara paksa dan anarkis adalah bentuk pelanggaran HAM/Deklarasi HAM dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan UUD 1945.
"Kita semua berharap agar aksi serupa tidak terjadi lagi, sehingga korban tidak berjatuhan di kedua belah pihak demi keberlangsungan demokrasi," ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD dapat cepat memberikan solusi untuk tenaga RTK di Kabupaten Kampar. "Karena tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan," pungkasnya. (Riski HT)