Taluk Kuantan, (puterariau.com)
Desakan dan permintaan dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Kuansing kepada Kapolda Riau untuk melakukan pengusutan terkait pemberian tunjangan perumahan kepada Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Kuansing akhirnya direspons oleh Dirkrimsus Polda Riau.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan ketika dikonfirmasi Putera Riau pada Jum’at (26/1/2018) via WA mengatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini.
"Oke, akan kita tindaklanjuti informasi ini dan nantinya akan kita verifikasi,” jawabnya singkat.
Ketika ditanya kapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Dirkrimsus Polda Riau mengatakan akan menindaklanjuti dahulu untuk diverifikasi.
Sebagaimana diketahui, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung Perbup No.36 Tahun 2013 diterbitkan oleh mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp.18 juta, yang artinya Rp.216 juta per tahun.
Sedangkan di dalam Perbup tersebut mengatakan di Ayat 3 Pasal 4 disebutkan bahwa Ketua dan Wakil ketua diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainya, tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD tersebut, berpotensi merugikan keuangan daerah (korupsi-red).
Banyak kalangan mengatakan bahwa tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp.216 juta pertahun, dan ini terindikasi mark up alias kongkalikong politikus selama ini. (red/roder)