Tunjangan Perumahan Pimpinan Dewan Kuansing Sebesar 16 Juta Per Bulan Tak Wajar

Posted by On Saturday, November 11, 2017


Taluk Kuantan, (puterariau.com)

Beberapa kali diberitakan terkait tunjangan perumahan yang diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing berdasarkan Perbup yang dikeluarkan oleh Mantan Bupati Kuansing menjadi polemik.

Apalagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD sudah memiliki rumah dinas, seharusnya apabila sudah dibangunkan rumah jabatan yang dianggarkan dalam APBD, para wakil rakyat tersebut tidak lagi menerima tunjangan perumahan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo ketika dikonfirmasi puterariau.com pada Jumat (10/11/2017) mengatakan akan menelusuri hal ini.

"Andaikata ditemukan adanya kerugian negara tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan tersebut, selayaknya aktivis hukum yang menjadi narasumber di puterariau.com melaporkan dulu ke Polres Kuansing," ungkapnya.

“Masyarakat di daerah apabila hendak melakukan pelaporan ada aturan mainnya antara lain laporan itu harus berjenjang, yakni dari Polres dulu baru ke Polda. Namun kalau untuk kordinasi yah, boleh-boleh aja,” sebut Guntur.

Temuan ini mulai terungkap ketika sekian tahun setelah pembangunan perumahan, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD tidak dihuni oleh mereka.

Anehnya, setiap bulan mereka masih menerima dana tunjangan perumahan, untuk Ketua DPRD sebesar Rp.16 juta per bulan.

Praktisi hukum Kuansing, Zubirman SH, ketika dikonfirmasi puterariau.com Sabtu,(11/11) menilai bahwa pemberian tunjangan perumahan kepada Ketua DPRD dan jajarannya sebesar 16 juta rupiah per bulan bisa dikatakan tidak mengacu asas kepatutan.

Sepengetahuan dirinya, mulai dari tahun 2011 s/d tahun 2015, ia tidak pernah mendengar ada kontrak rumah sebesar itu di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Apalagi ketiga unsur pimpinan dewan tersebut sudah dibuatkan rumah dinas yang menggunakan APBD Kuansing dan terkesan telah terjadi pemborosan anggaran alias mubazir dan mencari fee proyek semata.

Dia menilai penetapan tunjangan perumahan yang dianggarkan dalam APBD Kuansing untuk pimpinan dewan tidak melalui mekanisme yang ada, sehingga terjadi adanya dugaan pembengkakan anggaran karena tidak sesuai dengan harga pasar.

"Apalagi rumdis yang dibangun tersebut sangat layak ditempati, jadi tidak ada alasan mereka tidak menghuninya,” terangnya.

Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berkas (dokumen-red) pendukung, apabila sudah dilengkapi sebagai bahan laporan, maka dia segera melaporkan ke pihak penegak hukum,” pungkasnya. (roder/pr)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »