Nias Utara, (puterariau.com)
Berdasarkan laporan pengaduan ratusan masyarakat Desa Tetehosi Maziaya Kecamatan Sitolu'ori Kabupaten Nias Utara pada Bupati M. Ingati Nazara, (28/10/17) terkait tindakan Fo'arota Zega yang diduga telah merugikan masyarakat selama menjalankan tugas sebagai Kepala Desa periode lalu, maka dari itu masyarakat Tetehosi Maziaya menolak Fo'arota Zega melanjutkan masa jabatannya sebagai Kepala Desa periode 2017-2023.
Syukurniaman Zega, selaku masyarakat Lotu (11/12) menegaskan hal itu. "Jelas kami dan masyarakat telah menyampaikan laporan kepada bapak Bupati Nias Utara untuk menolak Fo'arota Zega melanjutkan masa jabatannya karena beberapa unsur masalah yang terlibat dimana Fo'arota Zega telah merugikan kami dan masyarakat Desa Tetehosi Maziaya," ungkapnya.
Tambahnya lagi, salah satu yang dilakukan Kepala Desa Fo'arota Zega pada masyarakat Tetehosi Maziaya demi menguntungkan golongan dan pribadinya terkait penggunaan pengadaan Moda Darat transportasi 2013, 1 (Satu) unit mobil L-300 untuk meningkatkan perekonomian masyarakat perdesaan yang difasilitasi oleh Dishubkominfo Kabupaten Nisut pada Poktan SADAR TANI di Desa Tetehosi Maziaya menjadi milik pribadi dan lahan bisnis Kepala Desa selama 5 tahun.
Selain itu, pembangunan sumber daya air (Sarana Air Bersih) di Dusun II yang bersumber dari DD tahun anggaran 2016 smpai sekarang belum dinikmati oleh masyarakat dan pelaksanaanya tidak sesuai dengan RAB pembangunan tembok penahan di Dusun III yang bersumber dari DD TA 2015 (fiktif) belum dilaksanakan, namun telah di SPJ-kan.
Pungutan liar pembayaran pemasangan listrik tenaga surya sampai sekarang listrik tersebut belum ada. Pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun I di belakang rumah Kepala Desa Jalan Padat Karya yang bersumber ADD TA 2012 dan diteruskan pekerjaannya dengan menggunakan dana anggaran DD TA 2015 tidak berkualitas dan pengerjaannya asal-asalan.
Hasil audit temuan BPK tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 255.140.800, belum tentu sudah dikembalikan oleh Kades. Pembangunan Jembatan Ma'ae di Dusun III pelaksanaanya tidak sesuai dengan RAB yang bersumber dari DD 2016.
Terjadinya nepotisme di jajaran perangkat desa (Abang kandungnya sebagai kepala Dusun I A.n Ya'aro Zega, Anak Ya'aro Zega sebagai Kaur Umum A.n Fiterius Zega, dan kader Posyandu menantu anak abangnya An. Dedi Marlina Zendrato dan anak abangnya An. Leli Sari Zega.
Syukur menambakan bahwa mereka menolak Fo'arota Zega melanjutkan masa jabatannya ke periode 2017-2023, karena dia tidak bertanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat. Kades disebut hanya menguntungkan pribadi dan keluarganya saja. "Nampak kinerjanya selama 5 tahun silam saat menjabat sebagai Kepala Desa dimana tidak ada kemajuan di desa bahkan diduga Fo'arota Zega hanya mengkorupsikan dana desa demi memperkaya dirinya," ungkap Syukur.
Oleh karena itu masyarakat minta kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk segera memproses masalah ini demi memberdayakan masyarakat Desa Tetehosi Maziaya, bukan memberdayakan Kepala Desa Fo'arota Zega.
Kepala Desa Maziaya Foarota Zega yang dikonfirmasi Putera Riau pada Senin, 18 Desember 2017 enggan memberikan keterangan. "Saya sibuk ya," ujarnya pendek.
Kepala Desa Maziaya seakan akan takut dikonfirmasi oleh awak media Puterariau.com sehingga ketika dihubungi langsung down dan jantungan.
Mengkonfirmasi hal ini pada Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara guna mengetahui tindak lanjut laporan masyarakat desa Tetehosi Maziaya melalui telepon seluler (18/12) melalui nomor telpon 081361660xxx masih belum diangkat.
Lalu mencoba menghubungi di nomor telpon seluler Bupati M. Ingati Nazara yang satu lagi 081264425xxx, Ibu Bupati yang mengangkat dan Putera Riau mencoba menanyakan keberadaan Bupati M. Ingati Nazara, Ibu Bupati pun mengatakan bapak lagi keluar daerah. Wah wah wah.... Bohongan apa beneran ya.... (Ken Gea)