Nias Utara, (puterariau.com)
Kekerasan yang dilakukan Ketua PPS Gemardin Zendrato kepada anggotanya yang sedang hamil 2 bulan di Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, Sumut menjadi perhatian sejumlah pihak.
Otorius Harefa, Ketua KPU Nias Utara melalui telepon seluler, Selasa lalu (20/02/2018) mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini.
"Akan segera kami proses sejauhmana tingkat kekerasan yang terjadi, dimana apabila tingkat kekerasan yang dilakukan Ketua PPS Desa Marafala, Gemardin Zendrato pada anggotanya jelas melanggar aturan dan ada pelanggaran sebagai PPS tingkat Desa, maka ada sanksi yang akan kami berikan," ujarnya.
Dalam waktu dekat sebelum berakhir bulan Februari 2018, ini pihak KPU sudah bertindak menangani dan memproses masalah ini karena PPK Tingkat Kecamatan tidak bisa menangani masalah ini.
Kekerasan yang dilakukan Ketua PPS Desa Marafala, Gemardin Zendrato berawal dari rapat kerja pembahasan kegiatan PPDP tahap I dan pembahasan SPJ/keuangan pengeluaran, adanya 'mark-up' pada
pembelian hekter yang sudah tertera pada SPJ yang telah kian disusun Oleh ketua PPS Gemardin Zendrato.
Sehingga NB menggugat atau tidak setuju, pada saat dibuka tarmin oleh Ketua PPS Gemardin Zendrato jika pembelian hekter itu sebesar Rp.38.000.00, karena adanya kelebihan menurut perkiraan (NB) sebesar Rp.8.000.00.
Ketua PPS, Gemardin Zendrato ngotot tidak setuju dan membawa emosi dengan berbagai perdebatan antara Gemardin dengan (NB). Karena pihaknya tidak setuju jika diubah SPJ yang telah disusunnya, hingga berlarut dalam masalah kekerasan, memukul (NB) yang sedang hamil selama 2 bulan hingga pingsan.
Menanggapi kekerasan yang dilakukan Ketua PPS Gemardin Zendrato terhadap (NB), jelas perbuatan melawan hukum dan melanggar UU No 39 tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini sangat disayangkan mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Menilai secara logistik jelas termasuk penganiayaan yang diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Hal ini sudah merupakan tugas dan wewenang dari penyelidik pihak Kepolisian untuk memproses masalah ini.
Arofati Lase Kepala Dusun II Desa Marafala meminta kepada pihak Polsek Lahewa yang telah menangani masalah ini untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ini jelas kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Gemardin Nazara sudah menyalahi aturan yang ada.
Hal ini supaya dapat diproses secara hukum demi keamanan dan kenyamanan Desa Marafala karena kalau hal ini dibiarkan, maka tingkat kekerasan dan penganiayaan semakin tidak terjangkau. (Meifermanto Gea)