Bangkinang, (puterariau.com)
Dugaan pungutan biaya study tour peserta didik sebesar Rp.800.000,00 diakui Yanto SPd, Kepala SMPN 5 Tapung pada Wartawan, Rabu pekan lalu (29/11). Namun anehnya, pengakuan Kepala Sekolah tersebut dibantah oleh Kepala UPTD Disdikpora Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Apa sebenarnya yang terjadi ?
Ketua Komisi II DPRD Kampar Zumrotun, menilai kedua pernyataan berbeda tersebut disebabkan kurangnya komunikasi antara pihak sekolah terhadap UPTD Disdikpora Tapung.
Dikatakan Zumrotun pada wartawan bahwa persoalan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti di Komisi II DPRD Kampar.
Menurut Zumrotun, masyarakat harus melaporkan persoalan pungutan tersebut ke DPRD Kampar secara tertulis hingga mendapatkan tindakan dari pihaknya.
Dia menjelaskan bahwa Komisi II DPRD Kampar menganggap tidak ada masalah yang terjadi jika tidak ada laporan masyarakat walaupun persoalan tersebut telah diketahui oleh Komisi II DPRD Kampar melalui pemberitaan pihak media.
Pengakuan Kepala SMPN 5 Tapung yang membenarkan pungutan study tour itu sudah tegas dibantah oleh UPTD Disdikpora Tapung.
Sebelumnya, Kepala SMPN 5 Tapung Yamto SPd membenarkan telah dilakukan pemungutan uang terhadap peserta didiknya sebesar Rp 800.000,00.
Dijelaskannya, uang yang dipungut dari masing-masing peserta didik merupakan kebijakan bersama yang telah disepakati oleh pihak sekolah bersama komite sekolah tanpa musyawarah dengan para orang tua murid.
Tambahnya, pungutan tersebut tidak diwajibkan pada peserta didik, namun ia menegaskan para orangtua wajib mendukung program sekolah SMPN 5 Tapung.
Hal itu dikatakan Yamto SPd, Rabu sore (29/11/17) ketika dikonfirmasi wartawan. Menurut Yamto, pungutan uang tersebut diperuntukkan sebagai biaya study tour siswa/i SMPN 5 Tapung dan telah dilaporkan secara tertulis oleh pihak SMPN 5 Tapung ke UPTD Dikpora Kecamatan Tapung dan Dinas Dikpora Kabupaten Kampar guna diberikan izin.
Yamto memaparkan bahwa kegiatan pemungutan biaya study tour tersebut bukan hanya dilakukan oleh pihak SMPN 5 Tapung saja, namun sekolah lainnya juga melakukan hal yang sama serta dikenakan biaya ke para siswa/i sebesar Rp 1.400.000,00 per orang.
Disisi lain, Kepala UPTD Disdikpora Tapung H. Aidil SH MH membantah keras pungutan uang di SMPN 5 Tapung yang diperuntukkan guna biaya study tour peserta didik serta memberikan keterangan berbeda dengan Kepala sekolah SMPN 5 Tapung.
Aidil mengatakan bahwa pungutan uang tersebut adalah merupakan tabungan para peserta didik. Menurut Aidil, hal itu dikatakannya berdasarkan informasi yang ia terima dari Yamto SPd, Kepala Sekolah SMPN 5 Tapung.
”Keterangan yang saya terima dari Kepala SMPN 5 bahwa, pungutan tersebut bukanlah untuk biaya study tour tetapi pungutan itu adalah tabungan para peserta didik di Sekolah, ” ungkapnya.
Aidil juga mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut yang dilakukan oleh SMPN 5 Tapung pada peserta didik sebesar Rp 800.000,00 guna biaya study tour. (Fitri FJ)