Selat Panjang, (puterariau.com) -+- Seorang gadis di bawah umur yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti digasak oleh 8 orang pemuda. Kejadian ini terjadi di Desa Dedap dan Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebut saja bunga, yang merupakan korban dari kejadian itu yang digasak oleh 8 pelaku dalam peristiwa tersebut yakni berinisial IP (Desa Dedap), HS (Desa Bandul), SWL (Desa Bandul), MAP (Desa Bandul), DS (Desa Bandul), ES (Selat Akar), IY (Desa Bandul) dan RM (Desa Bandul).
Korban digasak pada lokasi berbeda yakni diantaranya Pelabuhan Baru Hutan Bakau di Desa Dedap, di kediaman Dion, di Desa Bandul (dalam semak-semak yang tidak ingat korban lokasinya), rumah Rahmad selama 3 hari di Desa Bandul Laut.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (09/09/2017), dua bulan lalu sekira pukul 19.30 WIB. Pelaku berinisial IP melakukan hubungan badan kepada korban sebanyak 3 kali di hutan
Bakau di Desa Bandul, dan pada bulan Oktober tahun 2017 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku HS SWL dengan cara bergantian melakukan persetubuhan dengan korban di semak-semak dekat Jalan Sungai Tumu Desa Bandul.
Selanjutnya tanggal 25 Oktober 2017, pelaku MAP, DS, dan ES melakukan persetubuhan lagi kepada korban dengan cara bergantian masuk ke kamar di rumah DS yang beralamat di Simpang Empat Perawang Desa Bandul.
Kemudian sekira awal bulan November, IY mengajak korban melakukan persetubuhan di semak-semak yang jalannya tidak diketahui korban yang berada di Desa Bandul.
Kemudian pada pertengahan November 2017, korban diajak RM menginap di rumahnya selama 3 hari dan melakukan persetubuhan lagi dengan RM di Desa Bandul Laut.
Atas kejadian itu, sekira pukul 13.30 WIB, Kapolsek Merbau Iptu Roeman Putra didamping Kanit Reskrim Polsek Merbau beserta 5 anggota telah mengamankan 8 (delapan) orang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Dedap dan Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek melalui Kapolsek Merbau Iptu Roeman Putra membenarkan bahwa dalam peristiwa tersebut kejadian sekira bulan September sampai dengan bulan November 2017.
"Korbannya anak di bawah umur dan pelakunya juga anak di bawah umur. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Merbau guna penyidikan lebih lanjut," terangnya. (Agus)