Jakarta, (puterariau.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Pansus RPIK konsultasi langsung ke Kementerian Perindustrian Pusat terkait pengembangan industri daerah Kepulauan Meranti (1/03/2018) bertempat di gedung biro perencanaan lantai 7.
Turut hadir DR Warsito (Sekretaris Dirjen Pengembangan Wilayah Industri), Ir Nova (Kabag Perencanaan), Meta MM (Kepala Subdirektorat Industri Kecil), Ikana (Kabag Peraturan Perundang-undangan),
Taufikurahman (Wakil Ketua Dewan), Dedi putra (Ketua Pansus), Darwin, Emiratna, Darsini, danbAsmawi anggota Pansus.
Sebelumnya, Warsito Sekretaris Dirjen pengembangan wilayah industri menjelaskan bahwa dalam penyusunan Ranperda RPIK harus menganalisa dan menentukan kawasan industri, peruntukan industri, dan sentra industri.
Penetapan Perda PIK harus di review terus selama 5 tahun sekali dan tetap berkordinasi dengan Bappeda dan Dinas Perindustrian Provinsi. Dalam hal ini baru ada 15 Provinsi yang memenuhi syarat sebagai wilayah yang mempunyai kawasan industri.
Ada 3 syarat yang harus dipenuhi dalam penentuan kawasan industri yaitu kriteria, standar dan cara.
"Disisi lain Pemda juga harus menentukan kebijakan konsekuensi dan infrastruktur untuk mendukung RPIK tersebut," tutur Sekretaris Dirjen Industri Warsito.
Selajutnya Ketua Pansus Dedi putra menanyakan tentang kaitan rancangan RPIK dengan Perda RT/RW yang belum juga disyahkan. Ia juga menanyakan apakah Meranti bisa dimasukan ke dalam RIPIN karena melihat kawasan Riau yang ditetapkan menjadi Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN) adalah Bengkalis, Dumai, dan Siak.
Disisi lain Pimpinan DPRD Toufiqurahman menanyakan kawasan industri galangan kapal di Meranti yang memerlukan bahan baku kayu yang dalam hal ini dimana perolehan kayu banyak ilegal.
Dan juga dalam kesempatan itu, Asmawi menanyakan tentang perlu bantuan anggaran pusat berkaitan dengan industri sagu yang sangat terkenal di Meranti.
Adapun beberapa yang ditanyakan anggota Pansus dijawab langsung Sekretaris Dirjen Industri, Warsito. Ia menjelaskan bahwa perlunya rekomendasi Provinsi dalam menentukan kawasan industri. Mengenai RT/RW dari Kabupaten harus mendorong terus pihak Provinsi dan tetap menunggu rekomendasi dan persetujuan Kementerian Pusat.
Selanjutnya jika ada usulan kawasan industri dalam RIPIN hendaknya diajukan ke Provinsi dengan kajian analisa mendalam. "Tidak menutup kemungkinan Meranti masuk dalam RIPIN," tutup Warsito mewakili Kementrian Industri.
Selain Sekretaris Dirjen Industri Ibu Nova selaku Kabag Perencanaan menjelaskan bahwa sagu di Meranti harus jadi skala prioritas juga dalam perencanaan dan pelaksanaannya harus memperhatikan keterkaitan bahan baku serta infrastruktur untuk mendukungnya.
Mengenai bantuan untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini sudah 2 kali dialokasikan yaitu tahun 2017 dan 2018.
"Untuk tahun ini dialokasikan sebesar 20,8 miliar," ujarnya. (Agus/setwan)