Tembilahan, (puterariau.com)
Badan Anggaran DPRD Inhil meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Said Syarifuddin untuk melarang kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Pelarangan diharapkan sampai tahapan pelelangan proyek pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Sebelum tahapan pelaksanaan kegiatan dapat dipastikan dan dilaksanakan sesuai waktunya, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku atau sebagaimana disampaikan dalam rekomendasi laporan Banggar DPRD, kami minta Sekdakab tidak memberikan izin Kepala OPD untuk keluar daerah," ujarJuru Bicara Banggar DPRD Inhil Edi Hariyanto Sindrang pada rapat paripurna pengesahan APBD Inhil 2018, Senin
(27/11/2017).
Tidak hanya itu, Edy juga mengingatjan Bupati HM Wardan dan OPD, PPKD dan TAPD, setelah APBD 2018 disepakati diharapkan langsung menyusun time schedule proses pelaksaaan program sesuai waktu yang ditentukan. "Kepada OPD terkait agar setelah DPA SKPD atau DPA OPD yang telah disahkan segera melaksanakan program kegiatanya. Jangan menunda-nunda lagi pelaksanaannya dan segera menyampaiakan kepada bagian Unit Pelelangan di Sekretariat Daerah bagi kegiatan yang akan dilelang," tukasnya.
Dikatakan, kepada Bagian Unit Pelelanga Sekretariat Daerah, Edy meminta agar dokumen yang sudah diterima dari OPD jangan sampai ditunda pelaksanaanya dan segera menayangkan pelelanganya, sesuai aturan yang berlaku.
Pengalaman tahun anggaran 2017, khususnya pelaksanaan pekerjaan yang sumber pendanaanya dari pos dana DAK fisik yang pelaksanaan kegiatanya banyak gagal dikerjakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2017 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 50 TAHUN 2017 Tentang Pengelolaan Transfer kedaerah dan dana desa, sebagaimana diatur pasal 84 dimana dalam hal Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran maka dak fisik tidak disalurkan.
"Hal ini tentunya sangat-sangat merugikan daerah dan akan menjadi beban bagi APBD. Untuk itu, OPD terkait yang melaksanakan program kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik agar mempedomi pelaksanaanya sebagaimana yang diatur dalam peraturan," tuturnya. (adv)
Tidak hanya itu, Edy juga mengingatjan Bupati HM Wardan dan OPD, PPKD dan TAPD, setelah APBD 2018 disepakati diharapkan langsung menyusun time schedule proses pelaksaaan program sesuai waktu yang ditentukan. "Kepada OPD terkait agar setelah DPA SKPD atau DPA OPD yang telah disahkan segera melaksanakan program kegiatanya. Jangan menunda-nunda lagi pelaksanaannya dan segera menyampaiakan kepada bagian Unit Pelelangan di Sekretariat Daerah bagi kegiatan yang akan dilelang," tukasnya.
Dikatakan, kepada Bagian Unit Pelelanga Sekretariat Daerah, Edy meminta agar dokumen yang sudah diterima dari OPD jangan sampai ditunda pelaksanaanya dan segera menayangkan pelelanganya, sesuai aturan yang berlaku.
Pengalaman tahun anggaran 2017, khususnya pelaksanaan pekerjaan yang sumber pendanaanya dari pos dana DAK fisik yang pelaksanaan kegiatanya banyak gagal dikerjakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2017 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 50 TAHUN 2017 Tentang Pengelolaan Transfer kedaerah dan dana desa, sebagaimana diatur pasal 84 dimana dalam hal Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran maka dak fisik tidak disalurkan.
"Hal ini tentunya sangat-sangat merugikan daerah dan akan menjadi beban bagi APBD. Untuk itu, OPD terkait yang melaksanakan program kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik agar mempedomi pelaksanaanya sebagaimana yang diatur dalam peraturan," tuturnya. (adv)