Pekanbaru, (puterariau.com)
Selasa, 15 Agustus 2017, seluruh Indonesia dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Hal itu juga dilakukan Polda Riau di halaman Mako Polda Riau.
Acara yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 sekitar Jam 10.30 WIB ini dilaksanakan di halaman Mapolda Riau, yang mana pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Dit Res Narkoba Polda Riau dan Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti adalah Kapolda Riau (Irjen Pol Drs. Zulkarnain), Kajati Riau yang diwakili oleh Ibu Soimah, Kepala BNNP Riau, Kadis Kesehatan Prop. Riau, Kajari Pekanbaru yang diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kajari Siak, Ka Balai Besar POM Pekanbaru, dan Pejabat Utama Polda Riau.
Baca juga Wow... Koramil 02 Tebing Tinggi Tangkap Oknum Polisi Meranti, Ada Apa Ya ?
Baca juga Wow... Koramil 02 Tebing Tinggi Tangkap Oknum Polisi Meranti, Ada Apa Ya ?
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari shabu-shabu dengan berat bersih 3.180,01 gran yang disita dari tersangka Romadhani als Dani. Shabu-shabu dengan berat bersih 96,66 gram yang disita dari tersangka M. Rezha Darmawan Als Rezha. Shabu-shabu 5,95 gram yang disita dari tersangka Riki Rikardo. Shabu-shabu 5,7 gram yang disita dari Tersangka ROVI AZ. Shabu-shabu dengan berat bersih 1.456,5 gram, Happy Five 50 butir dengan berat 13,6 gram dan pil ekstasi warna merah 60 butir dengan berat 8,4 gram yang disita dari tersangka Robi Asmara, Zainal dan Idida Fauziah Boru Marpaung, pil ekstasi warna abu-abu merek A 820 butir dengan berat 246,3 gram yang disita dari tersangka Darwin Bin Kamaruddin. Daun ganja kering dengan berat bersih 5.008,26 gram yang ditemukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru di Jl. Imam Munandar Kel. Tangerang Utara Kec. Bukit Raya Pekanbaru.
Kemudian dimusnahkan juga barang bukti narkoba yang merupakan barang temuan Dit Res Narkoba Polda Riau sejak tahun 2011 s/d 2017 berupa narkotika jenis shabu-shabu seberat 246,37 gram, 64 butir pil ekstasi dan 60 butir happy five.
Barang bukti pil ekstasi, happy five dan shabu-shabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air, sedangkan barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolda Riau Irjen Pol Drs. Zulkarnain menjelaskan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Siapapun pelakunya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, apalagi jika pelakunya adalah anggota Polri, akan kita amputasi sebagaimana perintah Kapolri.
"Narkoba merupakan musuh kita, mari bersama-sama kita berantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, demi masa depan Indonesia yang gemilang," tutup Jenderal bintang dua ini. (ari)