Satreskrim Polres Kampar Tangkap DPO Kasus Curas Perampasan Sepeda Motor di Tapung

Posted by On Wednesday, August 16, 2017


Tapung, (puterariau.com)

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar kembali menangkap satu lagi tersangka kasus curas perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Petapahan-Tapung sekitar dua pekan lalu.

Pelaku yang sudah menjadi DPO pihak Kepolisian ini ditangkap saat pulang ke rumah orang tuanya di Perumahan Ramah Kiri Desa Petapahan pada Rabu dinihari (16/8/2017) sekira pukul 02.00 WIB.

DPO kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang ditangkap aparat Kepolisian ini adalah TF alias TD (LK 23) yang beralamat di Perumahan PT. Ramah Kiri Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tanggal (27/7/2017) lalu telah terjadi perampokan oleh dua orang pelaku dengan merampas sepeda motor, kemudian membuang korbannya kejurang bekas galian C di wilayah Petapahan.

Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2017 telah ditangkap seorang pelaku serta sepeda motor Kawasaki KLX milik korbannya yang telah dijual oleh pelaku, namun seorang pelaku utama lainnya telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Petualangan buronan kasus Curas ini terendus pihak Kepolisian saat dirinya pulang ke rumah orang tuanya di Perumahan PT. Ramah Kiri Desa Petapahan pada Selasa malam (15/8). Tanpa buang waktu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankannya di rumah tersebut pada Rabu dinihari (16/8) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kasat Reskrim AKP Y.E Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Bambang bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (fitri cantik)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »