Ketua DPRD Inhil : Pola Baru Kelola APBD Tidak Mungkin Bisa Dilakukan Pada 2018

Posted by On Wednesday, November 29, 2017


Tembilahan, (puterariau.com)

Untuk memaksimalkan serapan dan meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Inhil, Bupati HM Wardan berencana untuk menerapkan pola baru dalam pengelolaan APBD. Pola dimaksud adalah menghilangkan pola lama dalam bentuk pembagian dana APBD kepada semua OPD.

Rencana penggunaan pola baru tersebut disampaikan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Menanggapi rencana tersebut, Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam menjelaskan, pola baru tersebut sudah tidak memungkinkan dijalankan untuk APBD tahun 2018.

Pasalnya, saat ini proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Murni 2018 tengah dilaksanakan. "Mungkin maksud Pak Bupati untuk 2019, karena kalau 2018 proses pembahasan KUA PPAS sedang berlangsung," ujar Dani.

Namun dia mengaku belum mengetahui pasti bagaimana pola baru yang akan diterapkan Bupati tersebut. "Kita belum bisa memberikan pendapat setuju atau tidak, karena kita belum tahu bagaimana bentuknya," ujar Ketua DPC PKB Inhil tersebut. (adv/parlemen)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »