Masyarakat Kampung Tua Kecewa, Arsicon Relokasi Warga Tanpa Musyawarah

Posted by On Wednesday, November 29, 2017




Batam, (puterariau.com)

Masyarakat kampung tua gerah dan kecewa kepada pemerintah atas penyelesaian pemindahan warga oleh Arsicon.

Pembagian lahan Kavling Kampung Tua Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung menjadi tanda tanya besar dan masyarakat setempat yang kecewa terhadap penyelenggara yang melakukan pengundian nomor kavling yang diadakan dengan tidak ada koordinasi terhadap tokoh- tokoh masyarakat Sei Binti yang telah memperjuangkan lokasi tersebut menjadi kampung tua.

Kekecewaan juga dirasakan oleh Azman saya selaku pemilik kebun yang mana lokasi kampung tua terdapat di kebunnya. Sampai saat ini belum mendapat ganti rugi dari pengelola lahan sebagai pemilik kebun. 

"Saya sudah puluhan tahun disini berkebun , kenapa belum ada kejelasan ganti rugi dari pengelola sampai hari ini. Sedangkan lokasi udah ditimbun dan didatarkan malah udah di Kavling-kavling serta sudah di panjang nomor undian. Hari ini saya pasang tali pembatas dan diselesaikan dulu dengan saya," ujar Azman kepada wartawan Selasa sore (28/11/2017).

Lanjut azman, lahan yang dipersiapkan untuk warga ruli yang digusur oleh Arsicon hanya seluas 2 hektar sebagai pemilik( PL) hanya sebanyak 82 KK. Yang sisanya untuk warga melayu dan penggurus kampung tua. Akan tetapi kenyatannya data yang masuk menjadi 127 KK. 

Sementara di tempat yang sama Sopian Yahya selaku ketua tim penataan Kampung Tua Sei Binti dan beberapa tokoh kampung tua dan termasuk pencetus berdirinya RKWB. Ia menjelaskan tentang adanya

pindahan ruli dari lokasi Arsikon oleh PT Mega Indah seluas 6,1 hektar ke Kampung Tua Sei Binti. Namun lokasi yang baru dimatangkan seluas 2 hektar atau berjumlah 127 kavling.
justify;">
Kemarin malam sudah dilakukan pembagian kavling di Kantor Kecamatan Sagulung, tapi tidak ada tokoh Kampung Tua yang hadir untuk mengetahui pembagian tersebut. Masyarakat Kampung Tua gerah dan kecewa kepada pemerintah atas penyelesaian pemindahan warga.

Kami berharap rumpun khazanah warisan batam (RKWB) kota batam bisa mengundang kami segera terkait masalah ini ujar sopian


Amat selaku perwakilan dan mendapat mandat untuk menyelesaikan lokasi kampung tua dan bekerja sama dengan Arsicon juga tergusur tanpa sebab. Sekarang pengurusan lokasi pemindahan masyarakat ke kampung tua pindah tangan kepihak lain.

"Saya selaku penasehat di Kampung Tua Sei Binti memaparkan kesulitan dalam memperjuangkan Kampung Tua Sei Binti dulunya, hingga sekarang sudah sah menjadi Kampung Tua," ujar Amat.

Namun dengan adanya pembentukan kavling di Kampung Tua Sei Binti itu tanpa restu dari tokoh masyarakat, tentu menyimpan kekecewaan tersendiri bagi mereka.
"Dulu sampai ribut kami di BP dekat Sekupang untuk memperjuangkan Kampung Tua Sei Binti ini, tapi sekarang kami malah dicampakkan dan tidak dianggap lagi," paparnya.

Senada dengan itu, Amat selaku penerima mandat dari tokoh Kampung Tua untuk menyelesaikan permasalahan kavling pun merasa disingkirkan. "Saya yang dapat mandat dulunya, tapi sekarang saya malah tidak tahu adanya pembagian kavling yang dilakukan di Kantor Camat," ujarnya.

Seharusnya katanya lagi, perusahaan melakukan kordinasi kepada tokoh masyarakat setempat untuk melakukan kegiatan, sebab yang mengetahui sejarah adalah tokoh masyarakat yang sudah ditetapkan.

Sampai berita ini turun Putera Riau belum mendapatkan konfirmasi ke pihak pengelola yang baru dan pemerintah setempat. (rega/alfiskoto)


back to top