![]() |
Drs Jamhur Ismail MM, Kadishub Provinsi Kepulauan Riau |
Batam, Puterariau.com
Ketiga perusahaan jasa angkutan beraplikasi online yaitu PT Suluh,PT Diva dan Koperasi jasa trans barelang,tidak bisa ditindaklanjuti prosesnya,karena belum memenuhi syarat - syarat yang diminta sesuai dengan Permenhub Nomor: 108 tahun 2017 yang berlaku sejak tanggal 1 november 2017 yang lalu.
Kadishub Provinsi Kepulauan Riau (kepri)Drs Jamhur Ismail MM menjelaskan bahwa permohonan yang dimasukan oleh tiga perusahaan jasa angkutan beraplikasi online yang ada dibatam kepada Kantor Dinas perhubungan provinsi kepri beberapa waktu
lalu untuk diterbitkan izinnya , telah dikembalikan lagi dan belum bisa diproses dengan alasan belum lengkap.ujar Drs Jamhur Ismail kepada wartawan melalui sambungan telepon selular, senin (27/11/2017) sore.
Lanjut Jamhur terkait dengan izin angkutan online yang telah diajukan oleh beberapa perusahaan angkutan beraplikasi dibatam.sambil menunggu berkas - berkas tersebut dilengkapi,pihak dinas perhubungan provinsi kepri akan melakukan survey dan kajian tentang jumlah kuota taksi online dikota batam,dengan melibatkan semua pihak terkait,seperti Organda,Aplikator,akademisi dan pihak yang berkompeten lainnya.
Kalau semua syarat - syaratnya lengkap dan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017,baru bisa diterbitkan izinnya",kata Jamhur.
Sementara itu Hardisam Harun salah seorang pemilik perusahaan jasa angkutan PT Suluh yang di konfermasi wartawan mengatakan membenarkan,kalau berkas permohonannya memang dikembalikan lagi oleh dinas perhubungan provinsi kepri untuk dilengkapi.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Organda kota batam ini,mengaku siap untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah tentang angkutan beraplikasi online tersebut.
" Sebagai warga negara kami akan mematuhi segala aturan yang berlaku,dan secepatnya akan melengkapi berkas yang masih kurang,kami berharap agar setelah berkas kami lengkap,pihak dishub provinsi kepri kembali menindaklanjuti untuk dikeluarkan izin operasionalnya"(rega.pr/ardioyong)