Sopir Grab pengantar 'tuyul' ditangkap polisi (reinhard/detikcom) |
Makassar (puterariau.com)
7 driver Grab ditangkap karena membobol sistem aplikasi Grab. Seolah-olah di aplikasi ada penumpang yang diantar, padahal pengemudinya sedang di rumah. Mereka menyebut mengantar 'tuyul'.
Aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.
Ketujuh tersangka itu Yakni IG (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ramai-ramai digelandang tim Direktorat Kriminal Khusus, Mapolda Sulawesi Selatan. Tujuan ilegal akses yaitu untuk meraih bonus tanpa bekerja dengan aplikasi taksi online Grab.
Menurut Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono, ketujuh pelaku ini diamankan polisi di saat tengah melakukan aksi kejahatannya di sebuah rumah kos di jalan Toddopuli, Makassar, pada Minggu (21/1) sekitar pukul 16.00 WITA.
Berdasarkan informasi masyarakat, Polisi mendatangi sebuah rumah kos kemudian memeriksa dan menggeledah tujuh pemuda yang berkumpul.
"Mereka tertangkap tangan melakukan aktifitas ilegal access aplikasi Grab untuk meraih bonus tanpa bekerja," ujar Kombes Yudhiawan Wibisono, saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).
Seperti dilansir dari detikcom, selain mengamankan ketujuh pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakannya dalam beraksi.
"Beberapa barang bukti juga kami sita, seperti 5 unit mobil, 50 unit handphone, 7 buah ATM, 3 buah modem, dan catatan log kegiatan illegal access," ujar Yudhi.
Sementara itu, dari pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sulsel, para pelaku telah melakukan aksinya bersama-sama dimulai sejak awal tahun 2018 ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, pelaku melakukan aksinya dengan modus memiliki lebih dari satu akun pengemudi Grab dengan identitas yang berbeda-beda. Selanjutnya mereka memasang aplikasi 'Mock Location' yang dipelajari dari internet untuk melakukan aksi kecurangannya.
"Pelaku dapat mengendalikan GPS sehingga terlihat seolah-olah seperti sedang bekerja mengantar pelanggan atau diistilahkan 'tuyul'. Ini dilakukan berulang kali dengan akun berbeda, hingga mencapai bonus tanpa bekerja," kata Dicky Sondani.
Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda paling banyak Rp 21 miliar. (ReGa/rls/dtc)
Sumber: Detik.com
Sumber: Detik.com