Ketua DPRD Batam : Taksi Online Belum Boleh Beroperasi Di Batam !

Posted by On Wednesday, January 17, 2018


Batam, (puterariau.com)

Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Kota Batam menggelar rapat tertutup untuk membahas polemik jasa transportasi online di lantai IV Gedung Pemko Batam, Propinsi Kepri Rabu siang (17/1/2018).

Sesuai hasil dapat, Ketua DPRD Batam, Nuryanto menegaskan bahwa untuk sementara taksi online belum bisa beroperasi di Batam sebelum izin transportasi angkutan berbasis aplikasi dikeluarkan Propinsi.

Hal itu kata dia, merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
justify;">
"Sambil menunggu izinnya keluar, kami mohon taksi online jangan beroperasi dulu, kalau tetap beroperasi urusannya dengan pihak Kepolisian, bisa ditilang," ujar Nuryanto kepada awak media di lantai IV Gedung Pemko Batam usai rapat.
  
Berikut video Saat ketua DPRD kota batam wawancara Dengan awak media

Ia meminta supanya pihak taksi online mempercepat izin transpornya ke Propinsi Kepri.

Lebih lanjut Nuryanto menghimbau supaya tidak terjadi aksi main hakim sendiri sebagaimana yang sudah sering terjadi.

"Tidak boleh juga main hakim sendiri karena itu perbuatan pidana," imbuhnya. (Rega/inyiak jk)




back to top