Pasca Demo Buruh, RAPP Injak Harga Diri Bangsa Demi Keuntungan

Posted by On Wednesday, October 25, 2017

Aksi demo Karyawan RAPP


Jakarta, (puterariau.com)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berang terhadap tindak tanduk manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)

Pasca-demonstrasi ribuan pekerja perusahaan APRIL grup tersebut, Senin (23/10/2017), sisa-sisa kemarahan Menteri Siti Nurbaya justru semakin terlihat dari pernyataannya yang dikutip.

Menteri Siti Nurbaya menyebutkan bahwa ketidakpatuhan RAPP terus ditunjukkan pada masa-masa pembahasan rencana kerja usaha (RKU) bersama Kementerian LHK.

Walaupum sudah diberi sosialisasi dan pengarahan serta mendapat surat teguran, tetap saja RAPP melakukan perlawanan, melakukan langkah-langkah manipulatif, mengulur-ngulur waktu dan melakukan rekayasa konflik sosial di ruang publik.

"Kalau satu perusahaan dibiarkan membangkang, dan negara tunduk pada mereka yang salah, maka akan jadi preseden buruk untuk upaya penegakan hukum Karhutla itu sendiri. RAPP tidak boleh menginjak harga diri bangsa dan negara Indonesia hanya untuk kepentingan bisnis semata," ungkap Menteri LHK.

Menteri Siti menegaskan bahwa negara tidak mungkin kalah dan harus mengalah pada sesuatu yang jelas-jelas salah. Jika RKU RAPP diterima, berarti sama artinya KLHK dipaksa untuk melakukan pelanggaran hukum.

Hal ini artinya sama dengan mengabaikan berbagai peraturan yang telah disusun sedemikian rupa dalam rangka penyelamatan kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan agar tidak lagi merasakan derita karhutla dan bencana asap.

"Pemerintah tak bisa diintervensi perusahaan agar aturan untuk mereka dibuat spesial. Karena rujukannya adalah amanat UU dan PP 57. Itu berlaku untuk semuanya dan hanya satu perusahaan itu saja yang masih melawan. Kalau perusahaan HTI lainnya justru tidak ada masalah," kata Menteri Siti.

Ia mengatakan ketika saat bencana karhutla yang amat parah terjadi tahun 2015, rakyat mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum agar karhutla tak lagi terulang.

Kini negara benar-benar hadir dalam bentuk berbagai aturan dan kebijakan perlindungan gambut, sehingga dalam dua tahun belakangan potensi titik api bisa berkurang hingga 90 persen.

Semua capaian itu tidak bisa hanya dengan upaya pembuatan kanal dan pemadaman, tapi harus dikuatkan dengan regulasi yang wajib ditaati semua pihak.

"Kami akan menjaganya sekuat tenaga untuk kepentingan jutaan rakyat Indonesia, dan tidak bisa diintervensi hanya untuk kepentingan bisnis satu perusahaan saja," tegas Menteri Siti.

Sementara itu rilis resmi yang diterbitkan oleh manajemen RAPP soal permasalahan yang sedang dihadapi perusahaan, Senin (23/10/2017). Dalam siaran pers tersebut, RAPP mengaku taat pada aturan, namun sekaligus juga meminta kepastian iklim investasi di Indonesia.

"Kami apresiasi RAPP dalam press rilisnya hari ini yang mengaku akan taat pada aturan hukum di Indonesia. Tolong janji itu nantinya dibuktikan," tegasnya lagi.

Dikatakan bahwa manajemen PT RAPP sudah dipanggil dan dijadwalkan bertemu pada Selasa (24/10/2017). Pemanggilan ini untuk menagih keseriusan RAPP merevisi RKU mereka sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekaligus meminta klarifikasi perusahaan setelah ditemukan banyak indikasi perusahaan dengan sengaja melakukan berbagai provokasi massa untuk dijadikan alat menekan Pemerintah mengubah aturan.

"Kami akan panggil manajemen RAPP besok dan kami mengundang rekan-rekan pers untuk mengikuti hasil pertemuan ini, agar jelas dan terang benderang," kata Menteri Siti.

Siti mengaku akan mengambil keputusan tergantung apa saja yang manajemen RAPP jelaskan besok. Masalah ini juga kata Siti sudah dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

"Saya tadi juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, Wapres dan Menko. Semuanya memberi dukungan," pungkas Menteri Siti. (tamba/eka/rls)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »