Pekanbaru, (puterariau.com)
Sebagai satu-satunya serikat buruh milik NU, Dewan Pengurus Basis Syarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPB SARBUMUSI) PT. Chevron Pacific Indonesia selaku kuasa hukum dari anggota syarikat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, oleh karena itu untuk dan atas nama anggota, dalam hal menindaklanjuti surat elektronik/email PT. Chevron Pacific Indonesia, tertanggal 28 September 2017 lalu perihal diskusi IBU CT yang sedianya pertemuan dilakukan pada tanggal 29 September 2017 ditunda dan dilakukan pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017.
Adanya sikap arogansi pihak yang mewakili management Chevron pada pertemuan diskusi IBU CT yang menolak kehadiran Nofel selaku Ketua Pengurus Basis Sarbumusi untuk menghadiri pertemuan tersebut.
Hal ini menurut SARBUMUSI sangat kontradiktif mengutip prinsip bahwa “perusahaan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai termasuk memperlakukan pekerja dengan hormat dan bermartabat”. Apa yang selama ini digaungkan ternyata hanya hoax semata.
Dengan berlandaskan komitmen tersebut, pengurus SARBUMUSI juga tetap pada prinsip dasar dimaksud dengan perlakuan yang sama terhadap SARBUMUSI selaku Serikat Pekerja yang syah berdasarkan hukum, Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 27 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Atas ketidakhadiran Ketua Sarbumusi CPI karena dilarang mengikuti pertemuan diskusi IBU CT tersebut, pihak SARBUMUSI menyampaikan pernyataan sikap secara tertulis terhadap program IBU CT yang patut menjadi perhatian PT. Chevron Pacific Indonesia untuk disikapi secara arif dan bijaksana (copy pernyataan sikap terlampir).
Ini berbagai alasan pertimbangan hukum sebagai berikut diantaranya bahwa permasalahan program IBU CT sebagai bagian kebijakan PT. Chevron Pacific Indonesia sesungguhnya adalah suatu kebijakan yang berimplikasi langsung kepada pegawai, maka wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan DPB Sarbumusi CPI.
Bahwa DPB Sarbumusi CPI sesuai diamanatkan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan wabil khusus UU No.21 tahun 2000 tentang SP/SB hanya pada kapasitas melakukan upaya melindungi dan pembelaan terhadap hak-hak dan kepentingan anggota.
Selanjutnya Nofel selaku Ketua DPB Sarbumusi CPI secara hukum masih terikat hubungan hukum dalam hubungan kerja sebagai pegawai PT. CPI.
Secara hukum, semestinya PT. CPI-lah yang membuktikan dalilnya Nofel telah terbukti secara sah tidak lagi terikat hubungan kerja dengan PT. CPI.
Bahwa oleh karena itu, organisasi merasa hak-hak dasar Sarbumusi CPI telah dikebiri dengan tidak menempatkan harkat dan martabat pada kedudukannya sebagai organisasi yang sah dalam menjalankan peran dan fungsinya selaku wadah sarana penyalur aspirasi, lisan maupun pikiran dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak dan kepentingan anggota di perusahaan.
Berdasarkan beberapa uraian dan alasan pertimbangan hukum diatas, maka untuk itu dalam rangka kepatuhan dan tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang berlaku yang juga menjadi tanggung jawab kita bersama demi tetap terpeliharanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam suasana kondusif bagi ketenangan berusaha bagi perusahaan dan ketenangan bekerja bagi seluruh pekerja/karyawan PT. CPI tanpa terkecuali.
Hal ini diungkapkan oleh Dewan Pengurus Basis SARBUMUSI CPI, H. Nofel, SH MH dan Sekretaris Andri Trindo Darma, ST.
Sementara itu, Wakil Presiden Sarbumusi, Sukitman menegaskan bahwa Chevron dengan jelas melaksanakan program yang mengangkangi dan menginjak-injak Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
Kedepan, pihaknya akan mendorong agar Chevron mematuhi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
"Jika tidak, Chevron silahkan keluar dari Indonesia," tegas Sukitman. (beni/eka/pr)