Duit Rakyat Kuansing 'Digasak' Atas Nama Tunjangan Perumahan Pimpinan Dewan

Posted by On Thursday, November 09, 2017


Taluk Kuantan, (puterariau.com)

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau tahun 2010 silam telah menganggarkan pembangunan rumah dinas jabatan untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekda serta unsur pimpinan DPRD. Namun, semenjak Rumdis tersebut selesai dibangun, tidak pernah ditempati. Mubazir lah ceritanya...

Ironisnya lagi, Pemkab Kuansing masih mengalokasikan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dewan melalui Perbup sebagai payung hukum proses pencairan dana tersebut dan ketika itu. Unsur pimpinan dewan menerima tunjangan perumahan perbulannya sebesar, Rp .16 juta rupiah. Wow pokoknya...

Kajari Kuansing, Jufri SH MH ketika dikonfirmasi puterariau.com pada Rabu kemarin (08/11/17) terkait adanya permintaan salah seorang praktisi hukum di Kuansing agar melakukan penyelidikan terhadap tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan dewan, Ketua dan Wakil Ketua, periode 2011-2016 masih belum memberikan tanggapan.

“Kuat dugaan pemberian tunjangan perumahan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing periode 2011-2016 silam berpotensi adanya tindak pidana korupsi. Pasalnya mereka sudah dibuatkan rumah dinas, tetapi masih menerima dana tunjangan perumahan setiap bulannya,” ujar Zubirman SH.

Ditambahkanya lagi bahwa Bupati dan Sekda kala itu sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait pemberian tunjangan perumahan unsur pimpinan dewan.

Apalagi kebijakan pengalokasian dan penggunaan dana tunjangan tidak terlepas dari peran pengalokasian APBD di Sekretariat Kabupaten Kuansing yang kemudian dilakukan pembahasan dan pengesahan setiap tahunnya.

“Selayaknya Kajari Kuansing segera melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap mantan Bupati dan mantan Sekda untuk diperiksa terkait pemberian tunjangan perumahan kepada unsur pimpinan tersebut, pasalnya, nominal yang diterima setiap bulan cukup fantasis, sebesar 16 juta rupiah perbulan dikali 5 tahun perorang sebesar Rp.960 juta x 3 orang unsur pimpinan. Berarti total Rp. 2,88 milyar. Angka yang cukup fantastis dan hura-hura semata,” tuturnya.

Secara terpisah, Mastur Sekwan DPRD Kuansing membenarkan bahwa pada periode sebelumnya mantan Bupati Kuansing telah mengeluarkan Perbup, sebagai payung hukum proses pencairan dana tunjangan perumahan Ketua, Wakil dan anggota dewan, sedangkan di masa Bupati saat ini, Mursini (Bupati-red), belum mengeluarkan Perbup,” tutupnya. (roder)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »