Nias Utara, (puterariau.com)
Terkait kekerasan yang dilakukan Gemardin Zendrato selaku Ketua PPS Desa Marafala Kecamatan Lahewa pada anggota PPS lain berinisial (NB) yang masih mengandung selama 2 bulan di Balai Desa Marafala 30/01/2018 lalu menjadi perhatian sejumlah pihak.
Persoalan berawal dari rapat kerja pembahasan kegiatan PPDP tahap I dan pembahasan SPJ/keuangan pengeluaran, adanya 'mark-up' pada pembelian hekter. Hal ini berdasarkan penuturan pihak korban (NB), Sabtu, 03/02/2018.
Pihak NB menambahkan bahwa kronologisnya pada saat itu Ketua PPS Gemardin Zendrato membuka tarmin untuk memberikan tanggapan dalam SPJ yang telah kian disusunnya. Jelas saat itu NB menggugat atau tidak setuju jika pembelian hekter itu sebesar Rp.38.000.00, karena adanya kelebihan menurut perkiraan (NB) sebesar Rp.8.000.00.
Ketua PPS Gemardin Zendrato ngotot tidak setuju membawa emosi dengan berbagai perdebatan antara Gemardin dengan (NB) karena pihaknya tidak setuju jika diubah SPJ yang telah kian disusunnya. Hingga berlarut dalam masalah kekerasan, menampar (NB) yang sedang mengandung selama 2 bulan hingga pingsan.
Perbuatan keji Ketua PPS Desa Marafala ini sudah dilaporkan ke Polsek Lahewa karena perbuatan atau ulah Ketua PPS Desa Marafala Gemardin Zendrato yang sok menjadi preman ala ikan teri.
Otorius Harefa Ketua KPU Nias Utara ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu huna
mengetahui tindakan selaku pimpinan dalam hal ini menuturkan akan meneliti sejauh mana tingkat kekerasan yang dilakukan Gemardin Zendrato selaku Ketua PPS Desa Marafala.
"Hal ini sudah ditangani oleh penegak hukum yakni Polsek Lahewa. Jika semua telah ada bukti akan diproses dan ada sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sehingga dengan ada hasil pemeriksaan yang dilakukan Polsek Lahewa pihaknya akan menindaklanjuti," ujarnya.
Dikonfirmasi, Arius Zega, Kapolsek Lahewa mengatakan jelas hal ini telah dilaporkan pihak korban beberapa minggu lalu.
"Masalah ini kami sedang memproses saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi," ungkap Kapolsek.
Fotani Lase, tokoh masyarakat bahwa pihaknya menanggapi masalah ini jelas perbuatan yang dilakukan Ketua PPS Gemardin Nazara telah melanggar hukum. Disayangkan dengan gugatan pada SPJ yang telah kian disusun terdapat "mark up" sehingga memukuli perempuan yang sedang mengandung selama 2 bulan.
Selain itu ianya menanggapi pernyataan Otorius Harefa, Ketua KPU Nias Utara yang seakan-akan bungkam tidak ada tanggung jawab kepada anggotanya.
"Masa dengan alasan menunggu proses yang dilakukan oleh pihak penegak hukum. Apakah ini tidak melanggar aturan yang ada pada Nlnawacita PPS, me'markup'kan anggaran sehingga berpontensi KKN dan melakukan kekerasan kepada teman kerjanya sendiri.
"Diminta tegas Kepada Otorius Harefa Ketua KPU Nias Utara segera mencabut SK yang telah diterbitkan kepada Ketua PPS Desa Marafala Gemardin Zendrato yang perilakunya bukan sebagai PPS namun bersikap sebagai preman ikan teri," tutur Fotani.
Selain itu Fotani Lase mengharapkan pada pihak Kapolsek Lahewa supaya hal ini secepatnya ditindaklanjuti agar tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan kedepan demi menjaga keamanan dan kenyamanan Desa Marafala. (Meifermanto Gea)