Selat Panjang, (puterariau.com)
Polres Meranti menangkap dua orang tersangka yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu pada Senin (23/01/2018) sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Dorak Gang Permai Kelurahan Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kedua pelaku yang juga masih remaja itu yakni berinisial BS (15) bersama rekannya berinisial Zul (16).
Kejadian itu berawal saat anggota Reskrim mengamankan 2 (dua) orang yang diduga tindak Pidana Pencurian dirumah Zul di Jalan Dorak Gang Permai Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap BS ditemukan barang berupa 1 (satu) paket shabu yang terbungkus plastik klep warna bening yang diletakkan di dalam saku kecil sebelah kanan celana jeans warna dongker yang dipakai terlapor.
Dimana kemudian pengakuan terlapor bahwa 1 (satu) paket shabu tersebut di dapat dari Hardi (DPO) yang beralamat di Jalan Dorak Gang Khalifah Umar dengan cara di Barter/ditukar dengan alat-alat kunci peralatan bengkel.
Kemudian Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dan Kanit Intel membentuk tim melakukan pengembangan guna penangkapan terhadap Hardi di rumahnya karena diduga Hardi selain pengedar narkoba juga yang bersangkutan memiliki senjata api secara ilegal.
Sekira pukul 03.00 WIB tim langsung melakukan pengepungan dan penangkapan di rumah Hardi, namun dirinya telah melarikan diri diduga telah mengetahui penangkapan terhadap terlapor tersebut diatas.
Selanjutnya tim dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT dan pemuka masyarakat setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan di rumah DPO barang bukti berupa alat-alat kunci peralatan bengkel yang merupakan sebagai alat penukar/barter untuk membeli shabu-shabu oleh terlapor dari DPO.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek melalui Kasubag Humas AKP Amir Husein membenarkan bahwa barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni berupa 1(satu) paket shabu seberat 0,23 gram, 1(satu) buah kaca pirek, 1(satu) buah mancis, 1(satu) buah pipet, 1(satu) unit handphone merek Gosco warna hitam kombinasi merah, celana jeans warna dongker, Kunci Peralatan bengkel yang disimpan di dalam tas warna hijau. (agus/rls)