Polda Riau Mesti Fokus Kejar Tersangka Kasus Bansos Bengkalis Yang Masih Tersisa

Posted by On Friday, December 01, 2017


Bengkalis, (puterariau.com)

Polda Riau diharapkan secepat mungkin langsung melengkapi bukti-bukti yang lebih dari cukup, yang berkas ke-5 orang lagi, dan mendesak Kejati Riau menerima berkas 5 orang lainnya agar ditingkatkan tahap 2. Hal ini diungkapkan oleh Praktisi hukum, Yhofizar SH pada Putera Riau.

"Jangan ada penundaan perkara nasional ini lagi karena korupsi berjamaah ini, melibatkan mantan Bupati, mantan Ketua DPRD, Ketua DPRD dan Bupati bengkalis saat ini menjabat," ungkapnya.

Jangan dibiarkan rakyat ketawa karena ada tebang pilih korupsi skala nasional ini. "Apa kata publik, dengan adanya pembiaran kepala daerah terlibat koruptor masih menjabat seakan-akan jabatan itu yang terhormat. Bangunlah kesadaran hukum secara bersama-sama," harap Yhofi.

Lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan mampu menuntaskan hingga menemukan para otak pelaku penyelewengan dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau senilai Rp.272.277.491. 850 yang berpotensi merugikan negara tahun anggaran 2012 sebesar Rp204.616. 232.850 atau Rp.204,6 miliar.

Seperti diketahui, dana bantuan itu diduga telah terjadi mark up sebesar Rp.204 miliar lebih, dan tidak diterima sepenuhnya oleh badan/kelompok/ lembaga/grup/organisasi masyarakat yang berhak menerima.

Maka lembaga hukum anti korupsi KPK, bersama-sama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polri harus menelusuri secara terbuka dan serius menuntaskan permainan anggaran antara pihak legislatif (DPRD) dan eksekutif Pemda Bengkalis dan calo pengajuan bahan proposal fiktif agar pengusutan kasus dugaan korupsi yang sudah empat tahun berlalu bergulir  menjadi terang benderang.

"Siapapun yang terlibat menyelewengkan dana Bansos dan Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 harus disikat tanpa pandang bulu," tegas Ketua Pemantau Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), S Hondro, yang dikutip Putera Riau dari Harian Berantas.

Dikatakan S Hondro, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diminta oleh DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, beberapa minggu lalu untuk saling kerjasama dengan pihak Kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda Riau, harus memeriksa aktor intelektualnya, termasuk Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis-Riau.

style="text-align: justify;"> Jangan ada keraguan untuk membasmi segala bentuk indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, semua bentuk penyimpangan uang negara yang berasal dari uang rakyat, harus diusut tuntas. Minimal penegak hukum harus mampu memperbaiki citranya di mata masyarakat dalam kasus hukum," tandas S Hondro.

Diwartakan sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK, Sugeng, ketika ditemui Harian Berantas dan LSM KPK, Jum’at (17/11) di ruang kerjanya seputar adanya indikasi permainan dalam penanganan pihak Kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda Riau sejak tahun 2013.

“Kalau isi surat yang disampaikan oleh LSM KPK dalam lampiran dokumen data tambahan baru itu agar kasusnya di ambil alih KPK, nanti kami bahas dan melakukan konsultasi kepada penyidik bidang penindakan di KPK,” ujarnya singkat.

Kembali pada praktisi hukum yang sangat terkenal di Riau, Yhovizar SH menyebutkan bahwa pihak Kepolisian di Polda Riau sebenarnya harus benar-benar serius mengusut kasus korupsi bansos atau hibah, dan jangan ada tebang pilih, mengingat praktik dugaan korupsi ini menggurita di lingkungan Pemda dan DPRD Kabupaten Bengkalis.

Buktinya, puluhan orang yang berstatus wakil rakyat di DPRD setempat bersama sama PNS lainnya di Pemda Bengkalis termasuk para calo porposal dana bansos fiktif itu telah diperiksa, dan ada delapan (8) orang yang sudah tersangka, ditahan yang status hukum mereka telah inkrah dan atau diputus hukum penjara oleh hakim tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru,  pungkasnya.

Subari yang saat ini menjabat Kepala Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan Bengkalis, yang diketahui salah satu diantara pelaku “calo proposal” dana hibah/bansos yang juga diduga ikut memperkayakan diri dari nilai anggaran bantuan tersebut, sebagaimana termuat di dbeberapa dakwaan Jaksa atau JPU dan didalam surat putusan Hakim Tipikor Pengadilan Pekanbaru ketika dikonfirmasi Harian Berantas melalui hendphon miliknya, Jum’at (01/12/2017) mengatakan, “Nanti saya hubungi pak, kurang jelas. Saya tidak tahu apa masalahnya, nantilah saya hubungi kembali," ujarnya.

Lain hal Bupati Bengkalis, Amril Mukminin selaku anggota DPRD periode 2009-2014 dalam kasus dugaan korupsi yang sama, ketika dihubungi Harian Berantas guna konfirmasi, tak diangkat. Bahkan konfirmasi tertulis media yang diterima beberapa waktu lalu pun, tak dijawab sang Bupati.

Sekedar untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu, beberapa oknum pengacara yang dinilai pemahaman mereka soal penegakkan hukum dan aturan di republik ini, ingin merampas kebebasan Pers dan berekspresi terkait kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis tersebut yang penanganannya sudah empat tahun bergulir ditingkat kepolisian.

Bahkan beberapa oknum pengacara itu, tidak segan-segan memberikan pernyataan bohong mereka terkait kebenaran kasus yang terjadi yang diungkap media melalui pemberitaan, dan pelaporan resmi oleh aktifis ke pihak lembaga hukum. Bahkan bobrok sang oknum pengacara itu pun, kini sudah mulai diungkap sumber, yang dipastikan suatu saat nanti terpublikasi. (pr/rls)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »