Jakarta, (puterariau.com)
Dalam rangka mencari masukkan seputar eksistensi media, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hilir mengunjungi Kantor Dewan Pers untuk berkonsultasi.
Saat itu rombongan yang diketuai Kadiskomimfo Inhil HM Thaher, yang didampingi Kabid Kerja Sama Media, Trio Beni Putra SE MM diterima langsung Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo dengan didampingi Kepala Sekretariat Dewan Pers Rita.
"Kedatangan kesini untuk berkonsultasi dan komunikasi terkait urusan yang ada pada instansi kami," ungkap Kadiskomimfo Inhil HM Thaher, Kamis (14/12).
Secara fungsi Diskominfo merupakan mitra media dalam hal kerja sama publikasi. Hanya saja perlu diketahui mana media-media yang dibenarkan secara Undang-undang untuk dilakukan kerja sama.
"Sehingga tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari. Maka dari itu perlu penegasan dan pemahaman bagi kami supaya tidak terjadi benturan," jelasnya.
Mantan Kepala Bagian Humas Setdakab Inhil ini ingin mengetahui apakah ada kewajiban pemerintah untuk menjalin kerja sama. Namun dengan kedatangan mereka ke Dewan Pers banyak masukan yang diperoleh.
Sementara itu Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan banyak kegaduhan seputar pemberitaan oleh sejumlah media yang tidak bertanggung jawab. Bagi media yang tidak bisa memenuhi aturan dapat ditindak sesuai ketentuan.
"Patokan kita Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Selagi mereka (media) mampu memenuhi aturan itu tidak ada masalah," tegas Ketua Dewan Pers.
Untuk meminimalisir pelanggaran, Dewan Pers sendiri telah membuat MoU bersama Polri dan Kejaksaan terkait penyalahgunaan profesi. Artinya penyalahgunaan profesi oleh oknum wartawan bisa ditindak sesuai ketentuan.
Atas dasar tersebut, semua perusahaan pers wajib untuk diverifikasi. Dengan begitu dapat diketahui mana media yang benar-benar profesional dan mana media yang hanya lahir untuk kepentingan tertentu. (beni/adv)