Jakarta, (puterariau.com)
Melalui Surat Edaran Dewan Pers yang ditandatangai Ketua Dewan Pers Yosep Adhi Prasetyo baru-baru ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi seluruh insan pers. Apalagi ia menuduh organisasi pers lain sebagai penumpang gelap kebebasan pers dinilai sangat melukai insan pers nasional.
Surat edaran itu seakan memperlihatkan panik dan galaunya Dewan Pers itu sendiri. Apalagi adanya rumor yang menyebut bahwa sejumlah wartawan sedang mencari aliran dana yang telah digelontorkan pada Dewan Pers, seperti terlihat dari beberapa komentar wartawan dalam status media sosial di facebook.
Dalam surat edaran yang ditujukan ke instansi maupun lembaga pemerintah yang menuduh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Ikatan Media Online (IMO), Jaringan Media Nasional (JMN), Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN), Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Ikatan Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) dan lain-lain sebagai organisasi yang tidak dikenal, dinilai melecehkan institusi pers yang dilindungi konstitusi dan perundang-undangan.
Menyikapi surat edaran tersebut, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Suriyanto PD mengecam tindakan Dewan Pers yang dinilai semena-mena terhadap organisasi pers lain yang bukan sebagai konstituennya. Diungkapkan Suriyanto, tindakan arogansi Dewan Pers bisa memicu perpecahan di kalangan pers nasional, sekaligus memberangus pertumbuhan pers itu sendiri.
“Saya sangat mengecam pernyataan Dewan Pers yang diskriminatif dan tidak berdasar ini. Dengan edaran tersebut sama artinya Dewan Pers telah membunuh puluhan ribu media, yang seharusnya dilindungi dan dibina. Saya minta Pemerintah turun tangan, karena puluhan ribu media dan ribuan wartawan adalah putra putri bangsa, yang ingin memajukan bangsa dan negaranya lewat karya-karya jurnalistik. Jangan sampai hal ini terjadi,” kata Suriyanto, Sabtu (28/7/2018).
Diungkapkan Suriyanto, Dewan Pers telah nyata-nyata tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengayom pers nasional. Hanya untuk kepentingan kelompoknya, menghalalkan segala cara memberangus organisasi pers lain dan media-media yang tidak terverifikasi. Padahal tupoksi dewan pers adalah pembinaan, bukan memverifikasi dengan aturan-aturan yang tidak masuk akal.
Hal ini juga memancing reaksi berbagai kalangan pers di daerah. Ketua PWRI Kota Pekanbaru, Fadila Saputra menyebutkan bahwa hal itu merupakan sebuah penzaliman terhadap wartawan dan media di seluruh Indonesia.
"Sebagai pemilik media cetak dan online, kita sudah mempunyai legalitas yang kuat. Kita telah terdaftar di Kemenkumham melalui PT. Seharusnya Dewan Pers membina kita sebagai pemilik media dan wartawan. Bukan mengkotak-kotakkan. Kita juga tunduk pada aturan, kita juga ikuti aturan. Tetapi kalau Dewan pers memilih-memilih organisasi pers yang sesuai dengan seleranya, bagaimana kita di bawah bisa ikut aturan yang dibuatnya. Surat edaran dewan pers itu sangatlah tidak berdasar. Seharusnya duduk bersama, membina bukan malah membunuh organisasi pers yang menurut mereka tidak sejalan," ungkap Fadil menegaskan.
Dewan Pers diminta untuk dievaluasi kembali terkait keberadaan mereka selama ini yang seakan memilih-milih organisasi yang sejalan. Jika ada perbedaan, maka bisa jadi mereka jadikan semacam lawan. "Seharusnya tidak ada lawan dalam membina media," pungkasnya. (beni/pr)