Nias Utara, (puterariau.com)
Sanitasi Langsung Berbasis Masyarakat (SLBM) di lingkungan II Kelurahan Lahewa Kabupaten Nias Utara dari APBD 2016 tahap pertama sebesar Rp.283.000.000 (Dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah) menuai protes dari masyarakat.
Sebab terlihat pada kondisi fisik pembangunan tersebut adanya mark up yang diduga dilakukan oleh panitia SLBM. Menurutnya, biaya yang telah dipakai pada fisik bangunan tersebut sekitar paling besar Rp.150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) saja dan hal ini diungkapkan oleh masyarakat setempat Ihsan Zai kepada puterariau.com di lapangan pada Jumat (17/11).
Ihsan Zai lebih lanjut menjelaskan bahwa pada kegiatan pembangunan SLBM ini, pihaknya dan sekeliling masyarakat lingkungan II Keluruhan Lahewa sudah rugi dan kecewa. Karena pada awalnya sebelum ada pembangunan SLBM di lokasi ini ada BAK dan MCK yang dibangun oleh Ackted di tahun-tahun sebelumnya dan difungsikan masyarakat setempat.
Dengan
adanya pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui SLBM pada tahun lalu, mereka membongkar BAK dan MCK tersebut dan membangun fisik bangunan yang tidak karuan.
"Kami disini kecewa karena tidak dapat mengfungsikan BAK dan MCK tersebut," tegas Ihsan.
Mencoba mengkonfirmasi kepada Arisman Hulu selaku Kepala Bagian pada pembangunan tersebut mengakui bahwa pembangunan tersebut sudah putus kontrak dan sudah diaudit pembangunannya.
Pembangunan SLBM ini memang diduga adanya kelebihan pembayaran anggaran dan menimbulkan penyelewengan yang dilakukan oleh panitia pelaksana.
Tampak dari fisik bangunan yang telah dikerjakan tidak menggambarkan sebenarnya maupun dari perbandingan semen. Selain itu pada pondasi fisik bangunan belum digunakan besi ataupun kaki gajah sehingga pembangunan tersebut tidak bertahan lama dan diprediksi akan roboh secepatnya.
Pembangunan SLBM ini diduga putus kontrak karena kurangnya penggawasan dari dinas terkait atau Dinas PU Kabupaten Nias Utara sehingga terkesan jelek bagi masyarakat.
Hingga turunnya berita ini, masih belum mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas PU dan PPK terkait kelebihan anggaran pembangunan ini apakah sudah dikembalikan atau tidak oleh panitia dan belum mengkonfirmasi kepada panitia karena panitia tidak diketahui alias siluman. (ken gea)