Tapung, (puterariau.com)
Tim Opsnal Polsek Tapung Resort Kampar terhadap menangkap terduga pelaku tindakan asusila perkara pencabulan dengan inisial SJ (Lk, 38 Th) di rumah terduga pelaku yang terletak di wilayah SP 1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Rabu lalu (18/10).
Penangkapan SJ ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 17 Oktober 2017. Adapun pelapor dengan nama Slamet Riadi (Lk, 55 Th) adalah ayah dari korban pencabulan sebut saja namanya Bunga (Pr).
Menurut Kronologis yang disampaikan pada hari Selasa (17 Oktober 2017) sekira pukul 20.00 WIB, Slamet Riadi (Ayah korban) menjemput Bunga (korban,red) dari rumah paman korban dan setelah korban berada di rumah.
Bunga (korban) menceritakan kepada ayahnya bahwa pada waktu korban masih SD (sekolah dasar), korban Bunga mendapat perlakuan cabul oleh SJ yang merupakan orang tua tiri Bunga (korban). Kejadian tersebut berulang-ulang sampai terakhir kali pada bulan Oktober tahun 2017.
Alhasil, mendapat perlakuan pencabulan dari orang tua tiri yang berinisial SJ ini, korban Bunga tersebut akhirnya memutuskan untuk kabur dari rumah dan tinggal bersama nenek korban.
Atas adanya kejadian tersebut, Slamet Riadi merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna di proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti perihal laporan dari Slamet Riadi tersebut, Rabu (18/10/2017) pukul 15.30 WIB Opsnal Polsek Tapung mencari akan keberadaan SJ (Pelaku Pencabulan). Dan diperoleh informasi, SJ (Lk, 38 Th) sedang berada di rumahnya yang terletak di SP 1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.
Tanpa menunggu waktu, anggota Opsnal Polsek Tapung mendatangi rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku untuk di proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH mengatakan bahwa pelaku terduga pencabulan sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tapung untuk diproses lebih lanjut. (fitri cantik)