Batam, (puterariau.com)
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga menerangkan terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu yang dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto, SIK MSI, perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri, BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, LSM Granat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa 9/1/2018 sekira pukul 10.30 WIB, demikian press release yang diterima Putera Riau.
Disebutkan terdapat 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial NL alias A, KSW, dan SG dengan modus operandi yang sama yaitu membawa narkotika jenis sabu melalui terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim–Kota Batam.
Tersangka KSW dan SG ditangkap bersamaan pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 sekira pukul 13.00 WIB, petugas Bea dan Cukai mencurigai koper yang dibawa tersangka berdasarkan pemeriksaan di mesin X-Ray.
KSW dan SG merupakan calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Surabaya. Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 20 (dua puluh) bungkus narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri berikut barang Blbukti guna proses Lebih lanjut.
Tersangka NL yang merupakan calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Medan berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim pada hari Kamis Tanggal 30 November 2017 sekira pukul 06.45 wib.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus sabu di dalam sepatu dan celana dalam tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diserahkan oleh pihak Bea dan Cukai kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari tersangka NL alias A, 7 (tujuh) bungkus sabu seberat 719 (tujuh ratus sembilan belas) gram Dengan perincian sebagai berikut 630 (enam ratus tiga puluh) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan, 75 (tujuh puluh lima) gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cab. Medan.
Kemudian 14 (empat belas) gram sabu serta 70 (tujuh puluh) gram sabu dari sisa hasil uji puslabfor Polri untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
Dari tersangka KSW narkotika golongan l jenis sabu dengan berat total 1396,29 (seribu tiga ratus sembilan puluh enam koma dua puluh sembilan) gram.
Barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan seberat 120,79 (seratus dua puluh koma tujuh puluh sembilan) gram. Kemudian dikembalikan dari Labfor Medan dengan sisa Total 110 (seralus sepuluh) gram
Barang bukti yang dijadikan pembuktian di persidangan seberat 20 (Dua puluh) gram ditambah sisa total pengembalian dari Labfor Medan seberat 110 (seratus sepuluh) gram.
Barang bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 1229 (seribu dua ratus dua puluh sembilan) gram.
Dari tersangka SG barang bukti narkotika golongan l jenis sabu dengan berat total 1.497,77 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh tujuh) gram.
Barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan seberat 124,02 (seratus dua puluh empat koma nol dua) gram. Kemudian dikembalikan dari Labfor Medan dengan sisa Total 120 (seratus dua puluh) gram.
Barang bukti yang dijadikan pembuktian di Persidangan seberat 20 (dua puluh) gram ditambah sisa total pengembalian dari Labfor Medan seberat 120 (seratus dua puluh) gram.
Barang bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 1353,75 (seribu tiga ratus Iima puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram.
Total barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 3212,75 (Tiga ribu dua ratus dua belas koma tujuh puluh lima) gram.
Jumlah tersangka 3 (tiga) orang dengan inisial : NL alias A, KSW dan SG.
Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 113 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (rega/humaspolda)