Nias Utara, (puterariau.com)
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017 yang dilegalisir di tingkat Propinsi Sumatera Utara tentang perangkat desa tidak sesuai dengan draf asli yang telah disepakati pada rapat paripurna antara legislatif dan eksekutif pada tanggal 07 Juli 2017 lalu.
Fraksi PAN dengan tegas mengatakan bahwa Perda No. 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa telah membuat pelecehan terhadap Lembaga DPRD.
Karena pada rapat paripurna yang disepakati adalah yang 16 BAB dan 34 Pasal. Namun yang diajukan Pemerintah Kabupaten Nias Utara ke Propinsi Sumatera Utara hanya 12 BAB dan 28 Pasal.
"Yang dikirim itu masih draft lama yang sudah kian disusun Pemerintah tanpa pembahasan di Lembaga DRPD," kata Amizaro yang juga Ketua DPD PAN Nias Utara ini saat menggelar konferensi pers di Lantai II DPRD Nias Utara, Selasa lalu (26/9/2017).
Hal senada disampaikan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Ya'aman Telaumbanua. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang dikirim Pemkab Nias Utara itu ke Propinsi masih dalam bentuk draft naskah.
Sementara, naskah aslinya yang sudah diparipurnakan telah tersusun sesuai dengan tata cara penormaan sebuah Peraturan Perundang-Undangan yang baik dan benar.
"Ini ngeri. Apa yang sudah ditetapkan dalam paripurna dirubah begitu saja oleh Pemerintah. Saya menilai Pemerintah Kabupaten Nias Utara ini sama sekali tidak menghargai lembaga DPRD," ujar Politisi Partai Amanat Nasional ini dengan nada kesal.
Salah satu contoh draft Perda No. 3 Tahun 2017 yang diajukan Pemerintah, kata Ya'aman, yakni pada Romawi II Pasal 18 Ayat (2) Huruf b yang menjelaskan tentang “berhalangan tetap”.
Materi muatan penjelasan itu tidak ditemukan pada Pasal 18 Ayat (2), dan masih banyak lagi pasal-pasal yang rancu dan tidak sesuai dengan draf naskah asli yang telah diparipurnakan dan telah melalui pengharmonisasian di Kantor Kemenkum HAM Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara.
Sebagai Ketua BAPEMPERDA lanjut Ya'aman, pihaknya pernah mengundang Pemerintah Daerah untuk duduk bersama membahas Perda No. 3 Tahun 2017 tersebut pada tanggal 19 September 2017. Namun, pihak berkompeten seperti Sekretaris Daerah, Kabag Hukum dan BPM sama tidak menghadiri dan hanya mengutus perwakilan.
"Langkah-langkah persuasif sudah kita lakukan. Namun, tidak ada hasil sama sekali. Ya, hasilnya datar saja," tutur Ya'aman.
Lebih lanjut, Ya'aman menyampaikan, terkait Perda No. 3 Tahun 2017 ini, Fraksi PAN akan mengkaji langkah-langkah yang akan ditempuh.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita akan mengusulkan kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara agar Perda tersebut dicabut melalui rapat paripurna," tandas Ya'aman mengakhiri.
Mengkonfirmasi hal ini, Kabag Hukum Maranata Harefa mengatakan bahwa menurutnya mengenai Perda No 3 Tahun 2017 tidak ada yang kita lewatkan.
"Itu sudah melalui prosedur dan buktinya Perda itu difasilitasi oleh Propinsi dan diberi nomor registrasi, sehingga kita lembardaerahkan Perda, maka bapak-bapak dewan terhormat mensosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2017 itu pada tanggal 11-12 September kemarin," ujar Maranata.
"Saya tidak tahu kalau itu masih dalam bentuk draft naskah, saya hanya menyampaikan ke tingkat Propinsi untuk dilegalisir," akunya.
Ia menjelaskan bahwa Perda itu yang memberi adalah pihak BPM, dan BPM juga mengambil kepada Sekwan (Risala), beber Maranata saat dikonfirmasi di ruang kerjanya 28 September 2017 lalu. (Meifermanto Gea)