Nias Utara, (puterariau.com)
Hari pertama pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang perangkat desa di Dapil I, antara lain Kecamatan Lahewa Timur, Namohalu Esiwa, dan Lotu.
Kegiatan ini dilaksanakan di gedung DPRD yang lama, Senin 11 September 2017 yang dipimpin langsung oleh anggota legislatif, Asa'aro Lase, Dalifati Ziliwu, dan Ibu Sodiriang Ziliwu, Alius Nazara Dari BPMD, serta masyarakat aparat desa di beberapa Kecamatan pada Dapil I.
Kegiatan Ini dilaksanakan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat 2 UU No 6 tahun 2014 tentang desa maka pengaturan mengenai perangkat desa perlu diatur dengan Peraturan daerah bukan kepala desa maka dari itu membentuk peraturan daerah tentang perangkat desa.
Dengan berlangsungnya sosialisasi ini, beberapa cermin yang dibuka kepada masyarakat di beberapa Kecamatan yang hadir pada kegiatan itu untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan dalam peralihan Perda No 3 Tahun 2017.
Salah
satu cermin pembahasan yaitu perangkat desa di beberapa Kecamatan dimana PNS yang telah menjabat sebagai perangkat desa harus mendapat izin dari pembina kepegawaian dan dibebaskan sementara dari jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional selama menjadi perangkat desa dan apabila tidak dapat memenuhi surat izin tertulis dalam jangka waktu 2 bulan sejak disosialisasikan maka yang bersangkutan di berhentikan dari perangkat desa.
Bukan hanya PNS......???? GBD, GTY, GTT, PT, PTT, serta pegawai BUMN/BUMD baik pegawai yang bekerja pada instasi pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara atau lembaga pendidikan swasta badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang telah merangkat sebagai perangkat desa harus mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa.
Selain itu dalam Perda No 3 Tahun 2017 dimana apabila ada kekesongan jabatan perangkat desa pada pasal 12 maka diadakan pengangkatan perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
Menurut Salah seorang anggota DPRD Komisi A Dalifati Ziliwu Spd Mpd, dengan sudah berlaku peraturan ini maka peraturan daerah No 5 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Nias utara Tahun 2015 Nomor 5 Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Nias utara Nomor 5 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
"Semoga dengan sudah tersosialisasikan Perda No 3 Tahun 2017 di Dapil I harapan kita Kades dan Perangkat Desa dapat antusias karena Perda ini sebagai turunan dari UU No 6 Tahun 2014. Dan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kabupaten Nias Utara," katanya. (Meifermanto Gea)